FGD ASEAN Economic Community 2015 dan Agenda Perlindungan Buruh Migran

ASEAN Economic Community 2015 dan Agenda Perlindungan Buruh Migran

Hiruk-pikuk memasuki tahun 2015 adalah perbincangan mengenai ke(tidak)siapan Indonesia dan sektor-sektor terkait (misalnya perburuhan, perdagangan, kemaritiman, pertanian dan pariwisata) dalam menghadapi berlakunya ASEAN Economic Community 2015 (AEC 2015) yang diawali pada tanggal 31 Desember 2015. Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menyatakan optimistic dengan agenda integrasi ekonomi ASEAN ini, namun dalam kesempatan yang berbeda beberapa Menteri Kabinet Kerja dan sektor-sektor terkait menyatakan ketidaksiapan dan keresahannya menghadapi AEC 2015. Kenyataan ini memperlihatkan bahwa belum ada blue print yang jelas dari Pemerintah Indonesia menyikapi AEC 2015 dan dampaknya pada kelompok masyarakat marginal.

Beberapa kajian yang dilakukan oleh akademisi, NGO dan organisasi profesi juga memperlihatkan kegagapan dari Pemerintah Indonesia menyikapi agenda integrasi ekonomi ASEAN ini. Pada masa pemerintahan SBY, Pemerintah Indonesia memang telah mengeluarkan INPRES No. 11/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN[1] terkait dengan penyikapan terhadap AEC 2015 namun INPRES tersebut hanya segepok aturan yang tidak dilandasi dengan analisis kritis terhadap dampak dari AEC 2015 dan sama sekali tidak memperhatikan kepentingan masyarakat sektor pinggiran. Hingga saat ini juga tidak ada inisiatif dari Pemerintah Indonesia untuk menggelar konsultasi publik terkait AEC 2015. Pada sisi yang lain juga ada pendapat yang menyatakan bahwa dengan atau tidak adanya AEC 2015 sebenarnya Indonesia dan ASEAN sudah terintegrasi dalam skema pasar bebas yang juga menjadi jantung dari agenda AEC 2015.

Buruh migran adalah salah satu sektor penting yang menggerakkan perekonomian di ASEAN tetapi tidak pernah menjadi perhatian yang serius. Di dalam skema AEC 2015 juga tidak nampak terlihat adanya perhatian terhadap sektor ini yang mayoritas didominasi mereka yang bekerja di sektor pekerja rumah tangga, perkebunan dan kontruksi. AEC 2015 lebih mengakomodasi kepentingan dan mobilitas kelompok-kelompok kerah putih semisal akunting, arsitek, pariwisata dan tenaga kesehatan. Tentu saja ini semakin memarginalkan posisi buruh migran apalagi selama ini pembahasan skema perlindungan buruh migran di ASEAN macet. Walaupun ASEAN memiliki ASEAN Declaration on the |Promotion and Protection the Rights of Migrant Workers sejak 2007, terjadi kebuntuan ketika inisiatif untuk menginstitusionalisasikan ASEAN Committtee on Migrant Workers (ACWC) terhalang perbedaan kepentingan antara Negara-negara pengirim (utamanya Indonesia dan Philipina) dengan Negara-negara penerima (utamanya Malaysia dan Singapura).

Dalam konteks pemerintahan yang baru, pesan yang jelas untuk memperjuangkan kepentingan buruh migran dalam forum ASEAN sebenarnya telah dinyatakan oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya di ASEAN Summit 12 November 2014 di Nay Pyi Taw Myanmar. Dalam pidatonya dinyatakan “ASEAN harus memperkuat komitmen hak-hak warga Negara kita. Indonesia berkepentingan terhadap Pemajuan dan Perlindungan Hak-hak Pekerja migran”. [2]

Kegiatan ini bertujuan menghimpun berbagai pandangan dari semua pemangku kepentingan terkait soal ASEAN dan Agenda Perlindungan Buruh Migran, mendalami dimensi-dimensi krusial yang terkandung dalam ASEAN Economic Community 2015 dalam kaitannya dengan Agenda Perlindungan Buruh Migran dan merumuskan strategi penguatan agenda perlindungan buruh migran dalam kerangka ASEAN yang akan mengikutsertakan semua pemangku kepentingan terkait ASEAN dan Buruh Migran sebagai partisipan aktif dan juga mengundang narasumber Bapak George Lantu, Direktur Fungsional Kerjasama ASEAN, Dirjen Kerjasama ASEAN, Kemlu RI, DR Charan Bal, Peneliti ASEAN dan Buruh Migran, Universitas Parahyangan Bandung, Irene Gayatri MA, Peneliti Politik Luar Negeri, LIPI Jakarta, Yuyun Wahyuningrum, Policy Advisory HRWG Jakarta dan Wahyu Susilo, Policy Analyst Migrant CARE sebagai pemantik diskusi. Kegiatan ini akan dipandu oleh Fasilitator  DR. M. Riza Damanik (Indonesia for Global Justice)

Kegiatan Focus Group Discussion ini akan diselenggarakan pada hari Kamis/19 Maret 2015  Pukul : 09.30 WIB – 17.00 WIB bertempat di Hotel Oria, Jl. Wahid Hasyim No.85, Menteng Jakarta Pusat

[1] http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2011/09/19/i/n/inpres_no.11-2011.rtf

[2]http://setkab.go.id/pidato-presiden-ri-joko-widodo-pada-ktt-ke-25-asean-di-nay-pyi-taw-myanmar-12-november-2014/

TERBARU

One Response

  1. Pingback: YKFlores