Lewat Tenggat Komitmen Perlindungan, Pemerintah Indonesia Bertanggung jawab atas Kerentanan Pekerja Migran Indonesia
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Pasal 90 tentang Aturan Peralihan Undang-Undang menyebutkan bahwa aturan-aturan turunan harus diterbitkan untuk menggantikan aturan lama yang telah usang dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun setelah tanggal pengesahan. Selain…