Migrant CARE

Indonesian Association for Migrant Workers Sovereignity

Referensi

Migrasi Kultural / Migrasi Swadaya

Oleh: Musliha Rofiq Migrasi sering kita maknai sebagai proses berpindahnya seseorang atau komunitas dalam waktu yang lama, dari suatu tempat ke tempat yang lain melintasi batas administratif (daerah) dan batas politik/Negara (internasional) baik untuk tujuan menetap maupun untuk bekerja, demi…

Realitas Kaum Marginal di Kawasan Asia-Afrika

Wahyu Susilo Analis Kebijakan Migrant Care BANYAK pihak memuji pidato pembukaan Konferensi Asia Afrika 2015 yang disampaikan Presiden Jokowi pada 22 April 2015. Pidato tersebut sangat lugas menggugat dominasi lembaga-lembaga multilateral atau regional, seperti Bank Dunia, IMF dan ADB, serta…

UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2004, penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI harus berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri….

Inpres RI No. 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI

Dalam rangka reformasi sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, pemerintah Indonesia memandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Instruksi ini ditujukan kepada beberapa kementerian dan lembaga terkait serta kepala daerah, baik…

Manual Referensi

Modul Pendidikan Bagi Politik Buruh Migran

Pemilihan Umum, baik untuk memilih anggota Legislatif dan Presiden sudah ada mata dan nasib rakyat bangsa ini termasuk jutaan buruh migran Indonesia yang diluar negeri akan ditentukan oleh wakil-wakil rakyat dan pemimpin yang akan dalam pemilihan umum (baik pileg dan…