23 December 2024 06:21
Search
Close this search box.

Migrant CARE resmi didirikan pada tanggal 22 Juni 2004 atas dasar keprihatinan tinggi terhadap permasalahan yang dihadapi para buruh migran Indonesia (TKI), khususnya pekerja migran yang bekerja di sektor informal seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT). Arus migrasi tenaga kerja indonesia ke luar negeri semakin hari semakin membesar jumlahnya. Hal ini disebabkan banyak faktor, salah satunya karena permasalahan ketenagakerjaan di dalam negeri yang belum terpecahkan. Krisis yang tidak kunjung selesai juga mendorong percepatan terjadinya migrasi tenaga kerja, memposisikan buruh migran di tengah berbagai kerentanan dalam pusaran perkembangan industri dan globalisasi.

Diperkirakan jumlah buruh migran Indonesia yang berada di luar negeri sebesar 4,5 juta orang.  Sebagian besar di antaranya adalah perempuan (sekitar 70 %) dan bekerja di sebagai Pekerja Rumah Tangga dan manufaktur. Dari sisi usia, sebagian besar mereka berada pada usia produktif (di atas 18 tahun sampai 35 tahun), namun ditengarai banyak juga mereka yang sebenarnya berada pada usia anak-anak. Kenyataan ini terjadi karena mereka banyak yang dipalsukan identitas dokumen perjalanannya. Selebihnya, sekitar 30 % adalah laki-laki, bekerja sebagai buruh perkebunan, konstruksi, transportasi dan jasa.

Bekerja di luar negeri sebagai buruh migran memang menjanjikan gaji yang besar, namun resiko yang harus ditanggung juga sangat besar. Kerentanan buruh migran sudah dialami sejak masa perekrutan di daerah asal. Proses ini merupakan awal dari mata rantai eksploitasi terhadap buruh migran Indonesia. Pemerintah selalu melaknat praktek percaloan sebagai biang masalah buruh migran, namun tak pernah serius memberantas praktek percaloan. Hampir sebagian besar buruh migran berangkat ke luar negeri melalui perantara perantara ini. Oleh karena itu, proses perekrutan buruh migran sarat dengan praktek pemerasan dan penipuan. PJTKI berkontribusi besar terhadap eksistansi calo, karena merekalah tukang tadah dari hasil perekrutan para calo.

Pada masa bekerja, sebagian besar buruh migran bekerja di sektor-sektor yang penuh risiko (3D: Dark, Dirty, Dangerous) namun minim proteksi. Di wilayah Timur Tengah (terutama Arab saudi), buruh migran indonesia yang menjadi korban perkosaan dan kekerasan majikan mencapai jumlah ribuan. Data resmi yang yang dikeluarkan pihak KBRI Arab Saudi dan KBRI Kuwait, jumlah buruh migran yang melarikan diri ke KBRI untuk mencari perlindungan dari tindak kekerasan dan perkosaan majikan mencapai sekitar 3.627 orang pertahun. Puluhan mayat buruh migran Indonesia yang meninggal di Arab Saudi masih terlantar belum dikuburkan dan tidak bisa segera di kirim ke ahli waris Indonesia.

Di Malaysia, buruh migran Indonesia diperlakukan sebagai ”persona non grata”. Politik anti migran pemerintah Malaysia merepresi buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen di Malaysia. Padahal sebelumnya merekalah yang menjadi tulang punggung perekonomian Malaysia. Untuk mengusir buruh migran Indonesia tak berdokumen, pemerintah Malaysia tak hanya menerbitkan Akta Imigresen 1154 tahun 2002 tetapi juga melancarkan Ops-Nyah yang mengerahkan tentara dan polisi Malaysia bersenjatakan lengkap. Malaysia pun menggunakan milisi sipil RELA untuk menangkapi buruh migran Indonesia. Di Malaysia persoalan perdagangan perempuan juga menjadi masalah besar.

Di negara-negara lain buruh migran mengalami aneka ragam persoalan. Di Hongkong buruh migrant menerima gaji dibawah standar. Di Taiwan banyak gaji yang tidak dibayar dan PHK sepihak. Taiwan juga menjadi tujuan perdagangan perempuan Indonesia khususnya dari Kalimantan untuk tujuan kawin kontrak. Di Singapura, selain penyelundupan (smuggling in person), kerentanan yang dialami oleh buruh migran ditunjukkan dengan banyaknya angka kematian. Semester pertama tahun 2007 ini, sudah 120 buruh migran Indonesia meninggal dunia.

Pulang ke tanah air, bukan berarti penderitaan berakhir. Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sudah harus siap-siap masuk sarang penyamun, Terminal III. Di Terminal khusus buruh migran Indonesia, praktek pemerasan berlangsung secara sistematik, baik yang bersifat resmi maupun liar. Monopoli angkutan pemulangan buruh migran Indonesia ditetapkan secara sepihak oleh Depnakertrans dan BNP2TKI yang secara terang-terangan memark-up ongkos angkutan pulang berlipat-lipat melebihi tarif normal. Tak ada kebebasan bagi buruh migran Indonesia memilih angkutan yang disukai.

Dari kesemua hal tersebut kelihatan kompleksitas masalah yang dialami buruh migran Indonesia baik dalam hal jenis maupun lokus dan penyebabnya. Namun jika ditarik satu benang merah, akar persoalannya adalah minimya perlindungan yang diberikan oleh Negara. Oleh karena itu memperkuat institusi negara agar dapat memberikan perlindungan bagi rakyat merupakan hal yang pertama dilakukan. Penguatan gerakan buruh migran untuk membangun bargaining position juga harus dilakukan secara terus-menerus. Selain itu, persentuhannya dengan bangsa-bangsa lain menjadikan permasalahan buruh migran tidak bisa dilepaskan dari konteks global. Sampai hari ini, Migrant CARE hadir untuk memperkuat gerakan advokasi perlindungan buruh migran Indonesia.