21 December 2024 22:08
Search
Close this search box.

Pemilu tidak Serentak di Luar Negeri

Warga negara Indonesia di luar negeri yang sebagian besarnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan mengawali Pemilu yang ternyata tidak serentak. Tidak seperti Pemilu di dalam negeri yang hanya satu hari, mereka akan melaksanakan early voting pada tanggal 8 sampai 14 April 2019 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Bercermin dari Pemilu 2014, early voting ternyata dapat menarik lebih banyak partisipasi PMI untuk menggunakan hak konstitusionalnya. Tercatat pada Pemilu 2014, terdapat peningkatan jumlah pemilih yang cukup signifikan, yaitu 22,19 persen atau 464.458 pemilih dari jumlah Pemilu sebelumnya.

Masalah data

Persoalan jumlah PMI di luar negeri hingga saat ini belum pernah tuntas. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) luar negeri sebanyak 2.058.191, lebih banyak dari DPT tahun 2014 sebanyak 2.025.005 pemilih, tetapi menurut Migrant CARE tidak merepresentasi jumlah PMI sesungguhnya. Ironisnya pemerintah tidak memiliki data tunggal jumlah PMI hingga saat ini.

Kementerian luar negeri mencatat per Agustus 2017 jumlah PMI mencapai 4.732.555. Sebanyak 2.862.495 PMI berdokumen, sedangkan 1.870.060 lainnya tak berdokumen. Sementara itu, berdasarkan data penempatan BNP2TKI sepanjang tahun 2011 hingga 2018, mencatat 2.955.160 pekerja migran Indonesia di luar negeri.  Berbeda dengan Kemenlu dan BNP2TKI, Bank Indonesia (BI) malah memperkirakan jumlah PMI sebanyak 9 juta. BI mencatat pada tahun 2018 remitansi pekerja migran Indonesia ke dalam negeri mencapai US$ 8,8 miliar setara dengan Rp128 triliun. Angka remitansi ini tidak meliputi transfer dana dari PMI yang tidak melalui transaksi perbankan.

Akar masalah ini tampaknya terkait dengan masih banyaknya pekerja migran RI di luar negeri yang tidak berdokumen. Hanya menyalahkan mereka yang tidak berdokumen tentu bukan sikap yang bijaksana. Karena banyak faktor yang membuat pekerja migran RI tidak berdokumen. Di tengah perubahan arah perlindungan pekerja migran saat ini, banyak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang masih melaksanakan praktik perekrutan dengan skema jeratan utang dan migrasi berbiaya mahal.

Perbedaan mekanisme

Selama ini mekanisme pemungutan suara di luar negeri menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dropboxs dan pos. Pada Pemilu tahun ini, mekanisme pemungutan suara melalui dropboxs diganti menjadi Kotak Suara Keliling (KSK). Perubahan ini perlu diapresiasi, mengingat berdasarkan pemantauan Migrant CARE pada Pemilu 2014 di luar negeri, pemilihan melalui dropboxs rentan terjadi kecurangan dan pelanggaran.

Hal ini dapat terjadi karena minimnya pengawasan. Pada praktiknya dropboxs ditempatkan di pabrik-pabrik dan perkebunan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tanpa pengawasan memadai. Setelah tiga hari diambil kembali. Di sinilah celah pelanggaran terbuka cukup lebar bagi mereka yang memiliki niat tidak baik. Dengan mekanisme KSK, tidak ada lagi kotak suara yang menginap. Pada Pemilu kali ini akan dibuat sebanyak 1.501 KSK untuk menampung 808.962 pemilih. 723,701 pemilih (35 persen) menggunakan pos. Dan 517,128 pemilih (25 persen) memberikan suaranya di TPS.

Pengawasan Pemilu di luar negeri mesti mendapatkan perhatian serius, karena panitia pengawas luar negeri hanya ada di 34 perwakilan RI. Sementara PPLN ada di 130 perwakilan RI. Untuk itu keberadaan mahasiswa, diaspora, dan warga negara RI lainnya sangat penting untuk melakukan pengawasan dan pemantauan untuk Pemilu yang jujur dan adil di luar negeri.

Malaysia kunci suara PMI

Hingga kini Malaysia menjadi negara tujuan yang paling banyak diminati PMI. Selain karena faktor kedekatan geografis, juga ada kemiripan bahasa dan budaya. Sebagai negara tujuan utama, tidak aneh bila masalah pekerja migran Indonesia paling banyak terjadi di sana. Paralel dengan hal itu, jumlah pemilih terbanyak pada Pemilu tahun ini di luar negeri juga di Malaysia. Yaitu sebanyak 1.059.785 pemilih. Sebanyak 67 persen pemilih akan menggunakan KSK yang tersebar di Kuala Lumpur (376 KSK), Johor Bahru (235 KSK), Kota Kinabalu (418 KSK), Kuching (288 KSK), dan Penang (91 KSK). Sementara 212.268 pemilih akan menggunakan hak pilih mereka secara langsung melalui TPS dan 212.778 pemilih menggunakan pos. Untuk itu Malaysia kunci bagi siapa saja untuk memenangi Dapil luar negeri.

Tingginya jumlah pemilih yang akan menggunakan haknya melalui 1.501 KSK di seluruh Malaysia membutuhkan kecermatan dan kesungguhan untuk mengantisipasi pelanggaran. Hal yang perlu dicermati, pertama, rasio jumlah KSK dengan ketersediaan Panwas luar negeri. Terutama di wilayah-wilayah yang terbatas aksesnya seperti perkebunan yang di pedalaman. Hal ini untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi, terutama untuk memastikan apakah yang memilih benar-benar pemilih yang sah. Kedua, pengawasan yang cukup untuk mengantisipasi mobilisasi pemilih oleh Timses Caleg atau Capres. Kasus Pemilu 2014 di Malaysia ditemukan ribuan suara melalui dropboxs dicoblos secara masif yang diduga bukan oleh pemilik suara sah. Ketiga, pengamanan perjalanan KSK baik ketika menuju lokasi, hingga kembali ke perwakilan RI.

Sementara itu, potensi masalah pada mekanisme pemungutan suara dengan pos juga tidak sedikit. Pengalaman pemantauan Migrant CARE pada Pemilu 2014 memperlihatkan bahwa 53 persen surat suara melalui pos tidak sah karena saat dikirimkan kembali ke perwakilan RI tidak menyertakan formulir C4 sebagai prasyarat keabsahannya. Sehingga penting untuk sosialisasi masif kepada buruh migran di negara-negara yang banyak menggunakan pilihan dengan pos, seperti Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan. Tidak kalah penting, belajar kasus Hong Kong Gate yang sempat membuat kacau Pilpres 2014 di Hong Kong. Membeludaknya pemilih yang tidak terdaftar, namun ingin menggunakan hak pilihnya, tidak dapat diakomodasi karena izin tempat di Victoria Park hanya sampai jam 5 sore.

Benar kiranya bila selama ini suara PMI selalu menjadi rebutan para Caleg maupun Capres yang berkompetisi dalam setiap Pemilu. Pada Pemilu tahun ini, setidaknya ada lebih dari seratus Caleg yang berlaga di luar negeri yang notabene bagian dari Dapil DKI II. Banyak di antara mereka yang sebelumnya tidak pernah menunjukkan empati terhadap nasib pekerja migran, tapi mendadak sangat peduli terhadap nasib mereka dan anggota keluarganya. Kepada mereka jelas pekerja migran tak bisa membangun mimpi dan harapan perlindungan. Untuk itu ada baiknya ke depan luar negeri menjadi Dapil tersendiri sehingga tidak hanya suara mereka saja yang diperebutkan, tapi juga aspirasi dan keterwakilan mereka benar-benar diperhatikan. (ANIS)

Artikel ini telah dimuat di Media Indonesia pada Selasa, 29 Jan 2019

TERBARU