Pada 18 Maret lalu, diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 151 Tahun 2020 yang menyatakan adanya Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Apa saja yang perlu kamu ketahui soal Kepmenaker ini? Simak dalam serial grafis berikut ya!