Capaian signfikan kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia seperti yang direncanakan dalam RPJMN 2015-2019 adalah tuntasnya proses revisi/perubahan Undang-Undang No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri menjadi Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, seluruh hak-hak pekerja migran Indone- sia diakui dan dilindungi serta menjadi batang tubuh utama dari undang-undang tersebut. Namun demikian, ada hal yang belum mendapat perhatian signifikan dalam undang-undang tersebut adalah perkara perlindungan anak-anak pekerja migran Indonesia, baik yang ditinggalkan di dalam negeri maupun yang tinggal bersama orang tuanya bekerja ke luar negeri.
Bersamaan dengan Universal Children’s Day yang diperingati setiap tanggal 20 November untuk menggalang kesadaran bersama terkait hak anak untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak di seluruh dunia, Migrant CARE merilis Policy Brief: Anak Pekerja Migran yang “Hilang” dalam Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang memotret minimnya perlindungan bagi anak pekerja migran dalam kerangka hukum di Indonesia.
Sila unduh dan baca selengkapnya melalui tautan di bawah ini;