23 November 2024 08:48
Search
Close this search box.

Urgensi Pengawasan dan Pemantauan Pemungutan Suara Pendahuluan (Early Voting) Pemilu RI 2019 di Luar Negeri

Illustrasi Pemilu: Devianart by yogibow

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara pendahuluan (early voting) untuk Pemilu RI di Luar Negeri yang dimulai sejak 8 April – 14 April 2019 melalui metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) maupun Kotak Suara Keliling (KSK). Adapun metode melalui Surat/Pos yang sudah berlangsung sebulan sebelumnya dan diawali dengan distribusi surat suara ke alamat-alamat sesuai DPT Luar Negeri yang ditetapkan sebagai pemilih melalui metode Surat/Pos. Agar berkesesuaian dengan Pemilu RI yang berlangsung serentak pada tanggal 17 April 2019, maka penghitungan suara untuk Pemilu RI di Luar Negeri juga dilakukan pada tanggal 17 April 2019.

Oleh karena itu, beredarnya kabar tentang hasil Pemilu RI di Luar Negeri dari beberapa kota di beberapa benua dapat dipastikan sebagai hoaks atau berita bohong. Hoaks ini tampaknya disebarluaskan untuk memperkeruh suasana terkait dengan pelaksanaan Pemilu Pendahuluan pada tanggal 8-14 April 2019 sebagai pemanasan Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang. Hoaks ini jelas disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan memiliki potensi mendelegitimasi kredibilitas penyelenggara Pemilu. Selain menyasar penyelenggara Pemilu, persebaran hoaks juga berpotensi mempertajam kerawanan dan polarisasi konflik pada Pemilu 2019. Oleh karena itu, Migrant CARE mendukung langkah KPU RI untuk mengusut tuntas persoalan hoaks ini hingga ke ranah hukum.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Pendahuluan (early voting) Pemilu RI di Luar Negeri memang membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam hal pengawasan dan pemantauan. Dengan adanya tiga metode pemungutan suara, meliputi: surat pos, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN), diperlukan mekanisme pengawasan dan pemantauan khusus yang tentu berbeda dengan mekanisme di dalam negeri, untuk menjamin Pemilu yang berasas langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Berdasar hasil pemantauan Migrant CARE sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2014 di Luar Negeri, belum ada mekanisme pengawasan yang memungkinkan pengawas pemilu untuk memastikan alur perjalanan surat suara pada metode Kotak Suara Keliling (yang dahulunya mekanisme Dropbox) dan Surat Pos. Situasi ini tentu menjadi kerawanan atas pengelolaan surat suara yang manipulatif. Untuk itu, Migrant CARE selaku pemantau resmi Pemilu RI di luar negeri mendesak Bawaslu RI untuk mengakomodasi akses pengawasan dan pemantauan perjalanan surat suara dari metode Kotak Suara Keliling dan surat pos.

Masih dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Pendahuluan (early voting) Pemilu RI di Luar Negeri tahun 2019, Migrant CARE akan mengirimkan pemantau pemilu ke Malaysia, Singapura dan Hongkong. Negara-negara ini dipilih karena memiliki populasi DPT yang besar dan mayoritas adalah pekerja migran Indonesia. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan agar penyelenggaraan Pemilu RI di Luar Negeri tetap mendapatkan perhatian signifikan, serta terpenuhinya hak politik pekerja migran Indonesia di Luar Negeri.

Jakarta, 11 April 2019

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

TERBARU