Pemilihan Umum 2019 menjadi penyelenggaraan Pemilu pertama kali yang dilaksanakan serentak untuk memilih Presiden-Wakil Presiden dan Anggota Legislatif dalam waktu yang bersamaan. Situasi ini berimplikasi dengan bertambahnya tingkat kerumitan pemungutan suara maupun teknis dan pengelolaan dalam penyelenggaraan Pemilu dari berbagai aspek. Selain di dalam negeri, Pemilu Republik Indonesia 2019 juga diselenggarakan di 130 negara. Berbeda dengan Pemilu di dalam negeri yang menggunakan (hingga) lima surat suara untuk satu orang pemilih, pemilih di luar negeri hanya mendapatkan dua surat suara, yaitu untuk memilih Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR-RI Dapil DKI Jakarta II.
Dari sisi kuantitas, meskipun tidak secara signifikan, pemilih luar negeri dalam Pemilu 2019 mengalami peningkatan dibanding dengan Pemilu periode sebelumnya. Terdapat 2.058.191 orang yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, jumlah ini kemudian dikoreksi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga Tingkat Nasional menjadi 2.086.285 orang. Namun demikian, jumlah ini masih sangat rendah dan terindikasi belum mencakup keseluruhan WNI di luar negeri yang mayoritasnya adalah pekerja migran perempuan dengan jumlah sekitar 6,5 juta orang. Persebaran pemilih di luar negeri berpusat pada titik-titik arus migrasi pekerja migran dan pelajar Indonesia di antaranya Malaysia, Hong Kong dan Singapura. Malaysia menjadi basis jumlah terbesar pemilih pada Pemilu 2019 di luar negeri. Jumlahnya mencapai 56 persen dari jumlah keseluruhan pemilih di luar negeri.
Kompleksitas serta kerumitan yang dihadapi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri masih memiliki potensi untuk membuka ruang penyalahgunaan tata kelola Pemilu hingga hilangnya hak politik pemilih yang sedianya harus difasilitasi sepenuhnya oleh penyelenggara Pemilu. Atas berbagai situasi dan dinamika yang terjadi, menjadi alasan yang penting akan urgensi pemantauan atas penyelenggaraan Pemilu di luar negeri untuk memastikan agar penyelenggaraan yang tetap berprinsip langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Migrant CARE sebagai lembaga yang terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu Independen oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, menjalankan wewenangnya untuk melakukan pemantauan Pemilu di luar negeri mencakupi tiga wilayah meliputi; Malaysia, Hong Kong dan Singapura sebagai wilayah basis pekerja migran Indonesia.
Simak laporan lengkapnya melalui tautan di bawah ini: