Dalam Spirit Emansipasi, Migrant CARE KL Gelar Diskusi Bahas Jaminan Sosial

Menurut data penempatan BNP2TKI lebih dari 60 persen Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan di luar negeri setiap tahunnya adalah perempuan. Mayoritas dari mereka rentan menghadapi berbagai persoalan dan situasi kerja yang tidak layak.

Pada 21 April 2019, bertepatan dengan peringatan hari Kartini, Migrant CARE Kuala Lumpur menyelenggarakan diskusi bertema “Mekanisme BPJS Ketenagakerjaan dan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan beberapa komunitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti Paguyuban Wonosobo, Serantau, Komunitas Orang Cirebon, Info Warga Jember, Republik Ngapak, Pekerja Rumah Tangga Migran, juga dari unsur organisasi masyarakat sipil seperti North South Initiative dan International Domestic Workers Federation.

Diskusi dibuka oleh Koordinator Migrant CARE Kuala Lumpur, Alex Ong. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya perlindungan dan jaminan sosial untuk PMI terutama di Malaysia. Meskipun salah satu narasumber (Budi Laksana, Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia) tidak dapat hadir, diskusi tetap berlangsung dengan diawali paparan dari Ismail Bin Abi Hasyim, Ketua Cawangan Faedah Ibu Pejabat PERKESO. Ia memaparkan mekanisme jaminan sosial PERKESO bagi pekerja migran di Malaysia yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2019. Iuran PERKESO dibayar dan ditanggung oleh majikan tanpa potongan gaji pekerjanya.

Ia juga menekankan bahwa pekerja migran harus memastikan majikan telah mengganti jaminan sosial yang dulu yakni Skim Pampasan Pekerja Asing ke jaminan sosial yang terbaru yakni PERKESO. Tak luput, ia juga menyampaikan cara mengenai pengisian formulir pendaftaran. “Ketika pendaftaran, pekerja migran harus memastikan nama ahli warisnya adalah nama keluarga bukan nama majikan, agar manfaat jaminan sosial dapat dinikmati secara langsung oleh pihak yang tepat yakni keluarga,” tuturnya.

Sesi kedua diisi oleh Fitri Lestari, Staf Bantuan Hukum Migrant CARE yang memberikan penjelasan secara umum terkait BPJS Ketenagakerjaan. Dalam paparannya, Fitri menyoroti perbincangannya dengan beberapa peserta bahwa ternyata masih ada PMI dan Staf KBRI yang belum memahami mekanisme BPJS Ketenagakerjaan. Padahal perihal jaminan sosial untuk PMI ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 18 yang disahkan tahun 2018 lalu.

Fitri juga menyampaikan adanya perbedaan antara PERKESO dan BPJS Ketenagakerjaan. “Ada perbedaan perlindungan, iuran jaminan sosial PERKESO Malaysia untuk pekerja migran ditanggung oleh Majikan. Sedangkan, iuran jaminan sosial BPJS Ketengakerjaan untuk PMI ditanggung oleh pekerja sendiri,” tukasnya.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang diisi antusias peserta menanyakan permasalahan PMI yang pada realitasnya sangat sulit mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Di momen mengingat perjuangan Kartini ini, spirit emansipasi dipupuk kembali oleh para Pekerja Migran Indonesia yang merantau di Malaysia. Semua demi pemenuhan hak dan kerja yang layak. Alex Ong berharap para peserta diskusi dapat menjadi kader dan bersolidaritas dalam melakukan advokasi dan pendampingan kasus PMI.

Peserta diskusi “Mekanisme BPJS Ketenagakerjaan dan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”

Foto dan Teks: Fitri Lestari, Noor Zana Binti Mohd Amir

Editor: Zulyani Evi

TERBARU