Mendorong Perlindungan Pekerja Migran Asal Indramayu Melalui Rancangan Peraturan Daerah

Foto Bersama Workshop Penyusunan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Asal Indramayu. (Dok. Istimewa)

Sebagai daerah basis pekerja migran, Kabupaten Indramayu ternyata belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur tata kelola maupun perlindungan pekerja migran. Padahal pekerja migran asal daerah yang dikenal dengan buah mangga ini, berjumlah cukup besar. Baik pekerja migran purna yang sudah kembali ke Indramayu maupun yang masih aktif bekerja di luar negeri.

Merujuk data BNP2TKI, pekerja migran Indonesia asal Indramayu berjumlah yang ditempatkan pada tahun 2018 berjumlah 22.144 orang. Jumlah ini meningkat cukup signifikan sejumlah 4.486 orang dibandingkan penempatan pada tahun 2017 yang berjumlah 17.658 orang. Jumlah penempatan yang meningkat secara signifikan senyatanya berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kasus yang dialami pekerja migran asal Indramayu. Pendokumentasian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Indramayu mencatat setidaknya 148 pengaduan kasus pada tahun 2018. Jumlah ini dinyatakan sebagai pengaduan tertinggi yang pernah didapatkan.

Sebagai langkah untuk mendorong sekaligus menginisiasi pelembagaan perlindungan pekerja migran, Migrant CARE Jawa Barat menggelar Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya di Kabupaten Indramayu. Workshop dilaksakan pada Selasa, 26 Maret 2019, bertempat di Aula Fakultas Hukum, Universitas Wiralodra, Indramayu.

Beragam unsur jaringan masyarakat sipil, akademisi, pegiat isu pekerja migran juga komunitas purna migran di wilayah Indramayu terlibat dalam workshop ini. Dalam sambutannya membuka acara, Santos, Koordinator Migrant CARE Jawa Barat mengatakan bahwa negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya, sehingga tidak ada alasan bagi Kabupaten Indramayu untuk tidak membuat regulasi di tingkat daerah untuk melindungi pekerja migran. Hal ini menjadi urgensi sekaligus peluang untuk memperkuat inisiatif yang sudah dilakukan untuk melembagakan perlindungan pekerja migran di tingkat desa melalui DESBUMI di Desa Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Sekaligus menjalankan mandat desentralisasi yang diatur Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran, tambah Santos.

Hadir sebagai pemateri dalam workshop, Syamsul Bahri Siregar (Dekan Fakultas Hukum, Universitas Wiralodra), Sirojudin (Anggota Komisi I, DPRD Kabupaten Indramayu), Sukirman (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Indramayu) dan Wahyu Susilo (Direktur Eksekutif Migrant CARE).

Sukirman sebagai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigransi menyampaikan bahwa sudah saatnya Indramayu memiliki Peraturan Daerah untuk melindungi pekerja migran, karena pekerja migran asal Indramayu sudah tersebar di seluruh kecamatan. Syamsul Bahri Siregar dari Fakultas Hukum Universitas Wiralodra menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah yang disusun harus mengakomodir muatan-muatan lokal dan karakteristik kewilayahan yang kerap hilang seiring dengan berjalannya waktu.

Wahyu Susilo menekankan, selain harus mengakomodir muatan dan karakteristik lokal, jangan sampai Peraturan Daerah yang dibuat merupakan copy-paste Peraturan Daerah dari daerah lain. DPRD Kabupaten Indramayu menyambut baik inisiatif kolektif untuk menyusun usulan Rancangan Peraturan Daerah ini. “Dewan membuka pintu untuk berdiskusi dan merumuskan Perda agar hasilnya sesuai yang diinginkan bersama,” ungkap Sirojudin, Anggota Komisi I, DPRD Kabupaten Indramayu.

TERBARU