Jumat, 14 Desember 2018, Suheni, pekerja migran perempuan asal Desa Jayamulya, Indramayu, Jawa Barat, meninggal dunia di Yordania. Berdasarkan pendokumentasian kronologi yang Migrant CARE lakukan, Suheni bekerja di Yordania sebagai pekerja rumah tangga (PRT) sejak tahun 2009. Suheni bekerja di Yordania untuk pertama kali hingga habis kontrak selama dua tahun. Setelah itu, Suheni melanjutkan untuk bekerja di majikan kedua yang masih keluarga dari majikan pertamanya.
Selama bekerja pada majikan pertama, Suheni mengirimkan uang ke keluarga sebanyak tiga kali. Kemudian selama bekerja pada majikan kedua, Suheni berkomunikasi dengan keluarga satu kali, ia mengabarkan bahwa ia telah pindah majikan. Namun setelah itu, tidak ada komunikasi dan kiriman uang ke keluarga dari Suheni.
Setelah tujuh tahun berselang, pada tanggal 15 Desember 2018, keluarga mendapat kabar dari desa melalui Kepala Desa yang datang ke rumah dan menyampaikan secara lisan bahwa Suheni telah meninggal dunia karena sakit di Yordania.
Berita resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman, Yordania dikirimkan melalui berita faks permohonan bantuan ke Pemerintah Indonesia (PWNI-BHI Kementerian Luar Negeri, PPTKLN Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI) untuk membantu penerimaan jenazah dari Bandara Soekarno Hatta pada 20 Desember 2018 dan mengantar jenazah hingga di daerah asal. Migrant CARE mengawal langsung proses penjemputan jenazah Suheni sampai ke kampung halamannya di Desa Jayamulya, Indramayu, Jawa Barat.
Masih dalam peringatan Hari Buruh Migran Sedunia, kasus meninggalnya Suheni patut menjadi refleksi bagi semua pihak khususnya Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan tata kelola layanan perlindungan dan jaminan kesehatan buruh migran di luar negeri yang lebih baik. Kematian Suheni memperpanjang deretan kasus buruh migran Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri, sekaligus mengindikasikan masih adanya kerentanan atas situasi kerja yang tidak layak yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Migrant CARE sebagai lembaga yang concern pada advokasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia dan keluarganya, turut berduka sedalam-dalamnya atas kasus meninggalnya Suheni. Migrant CARE menyatakan sikap dan mendesak Pemerintah Indonesia untuk:
- Memenuhi serta melindungi hak-hak Suheni dan keluarganya,
- Mengambil langkah-langkah strategis terkait pemenuhan hak korban, mengusut tuntas penyebab kematiannya dan mengambil langkah hukum serta pemulihan kepada keluarga korban,
- Segera ratifikasi Konvensi ILO No. 189/2011 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga,
- Membuat kerjasama atau perjanjian bilateral maupun multilateral dalam perlindungan pekerja migran dengan negara-negara penempatan pekerja migran Indonesia,
- Mengerahkan sumber daya politik dan diplomasi dalam penyelesaian kasus-kasus pekerja migran Indonesia mengenai kekerasan yang dialami PRT Migran dan Perdagangan Manusia (utamanya perempuan dan anak),
- Segera menyusun Peraturan Pelaksana UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berprinsip pada penghormatan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran dengan mekanisme yang terbuka, transparan dan melibatkan masyarakat secara aktif.
Jakarta, 21 Desember 2018
Narahubung:
Wahyu Susilo (Direktur Eksekutif Migrant CARE)
Kontak: +62 8129307964
Anis Hidayah (Ketua Pusat Studi dan kajian Migrasi – Migrant CARE)
Kontak: +62 81578722874
Nurharsono (Koordinator Bantuan Hukum – Migrant CARE)
Kontak: +62 85714246404