Buruh Migran dalam Kerentanan Hukuman Mati

Hari Anti Hukuman Mati Sedunia (World Day Againts The Death Penalty) yang ditetapkan setiap tanggal 10 Oktober, tercetus sejak tahun 2003 silam oleh ratusan organisasi kemanusiaan di seluruh dunia. Mereka tergabung dalam The World Coalition Against The Death Penalty. Di Indonesia sendiri, masih banyak orang yang melihat fenomena hukuman mati sebagai perkara lumrah dalam menegakkan keadilan. Namun sebenarnya di balik hukuman tersebut terdapat banyak indikasi peradilan sesat.

Dalam buku Unfair Trial: Analisis Kasus Terpidana Mati di Indonesia yang disusun oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati (Koalisi HATI) pada tahun 2016 silam, tersingkap sembilan analisis kasus terpidana mati yang diduga kuat menjadi praktik peradilan sesat. Di antaranya kasus Zulfiqar Ali, Rodrigo Gularte, Zainal Abidin, Mary Jane, Yusman Telaumbanua, Andrew Chan, Christian, Namaona Denis, dan Merry Utami.

Pada kenyataannya pidana mati masih diberikan kepada kelompok-kelompok rentan (vulnerable groups). Seperti yang terjadi pada anak di bawah usia 18 tahun, Yusman Telaumbanua dan penderita gangguan jiwa, Rodrigo Gularte. Lalu kasus Mary Jane dan Merry Utami, menjadi cermin bagi kita betapa perempuan dan buruh migran sangat rentan terjebak perdagangan manusia yang mengantarkan mereka pada hukuman mati.

Jenis pemidanaan ini sebetulnnya tidak selaras dengan arah perkembangan hukum modern yang berfungsi sebagai instrumen untuk edukasi dan koreksi, bukan pembalasan bagi pelaku kejahatan. Di sisi lain, hak untuk hidup merupakan hak yang paling fundamental bagi setiap manusia, karena menjadi dasar pemenuhan atas hak-hak asasi lainnya. Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) mengkategorisasikan hak ini sebagai non-derogable right atau hak asasi yang tidak bisa dicabut dalam kondisi apapun.

Upaya pemajuan HAM di tingkat global sejatinya menjadi agenda yang mutlak untuk dilaksanakan oleh setiap negara di dunia. Dari 198 negara anggota PBB, sebanyak 98 negara di antaranya telah menghapus hukuman mati dalam sistem hukum mereka, 7 negara telah menghapus hukuman mati untuk kejahatan umum (biasa), dan 35 negara lainnya melakukan moratorium terhadap eksekusi mati.  Hanya 58 negara di dunia, termasuk Indonesia yang masih mempraktikkan hukuman mati.

Meski tren di tingkat global sudah mulai menghapus jenis pemidanaan ini, Indonesia justru mempertahankannya. Dorongan agar pemerintah menghapus hukuman mati terus digemakan. Bukan untuk ikut-ikutan, melainkan demi harga diri sebagai bangsa yang beradab. Penghapusan hukuman mati juga dapat membantu Indonesia dalam diplomasinya membela buruh migran di luar negeri yang juga rentan akan hukuman mati.

Pendokumentasian yang dilakukan Migrant CARE mencatat ada lima buruh migran Indonesia yang telah dieksekusi mati di Arab Saudi sepanjang tahun 2008–2018. Empat di antaranya adalah perempuan. Kementerian Luar Negeri RI pada awal tahun 2018 bahkan merilis data yang menyatakan ada 188 WNI yang sedang dalam proses penanganan menghadapi hukuman mati di luar negeri. Bila Indonesia masih memberlakukan hukuman mati di dalam mekanisme hukum di dalam negeri, maka akan menjadi batu sandungan bagi diplomasi pembebasan buruh migran Indonesia yang dihukum mati di luar negeri.

Infografis – Hukuman Mati dan Pekerja Migran Indonesia

TERBARU