Upaya Mendukung Advokasi di Tingkat Nasional Lewat Sidang ke-27 Komite PBB untuk Pekerja Migran

Inisiatif perdana pemerintah Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi PBB 1990 untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dengan mengajukan Laporan Initial Pelaksanaan Konvensi kepada UN Committee on Migrant Workers (CMW) patut mendapat apresiasi. Inisiatif ini harus ditindaklanjuti dengan menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh UN CMW setelah pembahasan Laporan Initial Pelaksanaan Konvensi oleh CMW dan input dari berbagai pihak, termasuk independent report yang disampaikan oleh Migrant CARE dan enam organisasi masyarakat sipil lainnya baik dari Indonesia maupun dari negara lain.

Engagement yang dilakukan oleh Migrant CARE dalam Session 27th UN CMW di Geneva, pada tanggal 4 sampai 7 September 2017 lalu, bertujuan di antaranya untuk mendorong laporan inisial pemerintah Indonesia kepada Komite Pekerja Migran PBB tidak hanya menggugurkan kewajiban prosedural tetapi juga substantif. Tidak lupa memberikan informasi penyeimbang kepada Komite Pekerja Migran PBB tentang implementasi konvensi pekerja migran di Indonesia melalui laporan bayangan, serta memberikan input secara langsung kepada Komite Pekerja Migran PBB untuk rekomendasi yang akan dihasilkan dari Sesi 27 Komite Pekerja Migran PBB.

Delegasi Migrant CARE Saat Menyampaikan Oral Statement Kepada UN CMW di Jenewa (dok. Migrant CARE)

Dalam proses menyiapkan laporan bayangan masyarakat sipil, sebelumnya diadakan workshop penyusunan pada tanggal 5 dan 6 Agustus 2017 di Jakarta bersama dengan berbagai pihak CSO, organisasi buruh migran, komunitas, akademisi. Laporan masyarakat sipil yang diunggah ke sekretariat Komite Pekerja Migran PBB diantaranya adalah dari Global Detention Project, Human Rights Watch, Migrant CARE, HRWG, HOME – TWC2, Path Finder, dan Migrant Forum in Asia.

Delegasi yang berpartisipasi dalam kegiatan di Geneva adalah Anis Hidayah dari Migrant CARE, Alex Ong dari Migrant CARE Kuala Lumpur, Melanie Subono selaku Duta Buruh Migran, Siti Badriyah sebagai Mantan Buruh Migran, Mulyadi dari SARI Solo, Miftahul Munir selaku Kepala Desa Dukuh Dempok Ambulu Jember, dan Saverrapall Korvandus dari YKS Lembata NTT. Sebelum ke Geneva, seluruh delegasi terlibat dalam konferensi pers yang dilakukan pada tanggal 2 September 2017 di Jakarta.

Agenda pertama di Geneva pada 4 September 2017 adalah pertemuan UN CMW dengan elemen masyarakat sipil dan National Human Rights Institution (NHRI), dilanjutkan dengan pertemuan dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Geneva. Migrant CARE diberikan kesempatan untuk menyampaikan oral statement dalam pertemuan Komite dengan CSO. Isu-isu krusial mengenai situasi buruh migran, terutama perempuan di Indonesia baik dari aspek kebijakan, inisiatif yang sudah terbangun dan rekomendasi yang diajukan, tersampaikan secara langsung kepada Komite Pekerja Migran PBB melalui oral statement yang disampaikan Anis Hidayah mewakili Migrant CARE. Agenda selanjutnya diisi dengan private meeting delegasi CSO Indonesia  dengan UN CMW, serta  menghadiri dan memantau 27th Session UN CMW. Hasil dari engagement ini adalah terbangunnya dialog antara delegasi masyarakat sipil dan delegasi pemerintah Indonesia , juga informasi secara lebih mendalam dari delegasi CSO Indonesia tersampaikan kepada Komite untuk menjadi pertimbangan rekomendasi yang akan dikeluarkan dari sesi ini. Migrant CARE menyampaikan hasil kegiatannya di Geneva kepada publik melalui konferensi Pers tanggal 17 September 2017 di Kemenaker RI.

Komite Pekerja Migran PBB memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia terkait isu-isu strategis yang dianggap perlu untuk menjadi perhatian bersama. Rekomendasi ini telah dirilis pada 15 September 2017, terdapat 28 poin substansi rekomendasi yang diberikan. Di antaranya adalah tentang legislasi, koordinasi, pengawasan independen, social security, hingga partisipasi masayarakat sipil.  Dokumen lengkap rekomendasinya bisa diakses di bawah ini:

G1732282

atau www.bit.ly/rekomendasicmwun2017

 

TERBARU