Desa Darek merupakan salah satu desa di Lombok Tengah yang memulai inisiatif membangun Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI). Desa ini telah memiiki Peraturan Desa (Perdes) tentag Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri Asal Desa Darek, sejak tahun 2015 silam. Terdapat tiga divisi pada kepengurusan DESBUMI di Desa Darek, yakni divisi informasi, divisi advokasi, dan divisi dokumentasi. Divisi informasi bertugas memberikan pelayanan konsultasi dan berbagi informasi migrasi aman. Divisi advokasi bertugas menangani kasus. Sedangkan divisi dokumentasi bertugas mengurus dokumen-dokumen atau perizinan terkait warga yang ingin bekerja keluar negeri. Mereka juga melakukan pendataan regular mobilitas penduduk ke luar negeri.
Menurut penuturan Nurul, pengurus DESBUMI Darek di bagian divisi advokasi, tahun lalu, mereka menerima pengaduan kasus melalui Facebook. Korban mengaku tidak digaji dan tidak diperbolehkan pulang. Kasus tersebut berhasil ditangani dan korban telah dipulangkan kembali ke Desa Darek. Ada lagi, pernah terjadi kasus penyekapan TKI di Riyadh, Arab Saudi. Selama disekap ia dipaksa bekerja di empat sampai lima rumah dalam sehari. Ia bekerja mulai pukul tujuh pagi sampai dua dini hari. Berkat tanggapnya penyelesaian kasus yang dilakukan kader DESBUMI Darek, kasus ini pun berhasil ditangani. Facebook dianggap sebagai media yang efektif untuk mereka menyampaikan informasi dan kegiatan, termasuk bagi divisi advokasi kasus. Di tahun 2018 ini, DESBUMI Darek sedang dalam tahap menangani kasus terkait kecelakaan kerja dan klaim asuransi. Mereka telah berkirim surat dengan BP3TKI dan menunggu proses selanjutnya.
Namun, Nurul mengakui mereka masih menghadapi kendala dalam memproses kasus, “Warga enggan melaporkan kasusnya karena dianggap sebagai aib. Namun setelah ada DESBUMI, masyarakat mulai memiliki kesadaran untuk melakukan pengaduan kasus yang dihadapinya,” akunya. Mekanisme penanganan kasus yang dilakukan kader DESBUMI diantaranya adalah menghubungi keluarga korban, membuat kronologis dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan advokasi, serta mengkoordinasikannya dengan mitra daerah. Reintegrasi sosial juga tidak lupa dilakukan paska penanganan kasus. Untuk mendorong desentralisasi penanganan kasus dan kemandirian DESBUMI, sebelumnya mereka telah dibekali dengan pelatihan paralegal pada tahun 2017 lalu.
Seperti halnya di DESBUMI lainnya di Lombok Tengah, di Desa Darek terdapat kelompok peduli buruh migran yang melakukan kegiatan salah satunya adalah simpan pinjam. Kegiatan ini memfasilitasi warga yang ingin mengembangkan usaha. Selain itu, Pemerintah Desa menganggarkan dana setiap tahunnya bagi DESBUMI untuk melakukan kegiatan sosialisasi, penguatan kapasitas, dan publisitas. Pada tahun 2016 mereka mendapatkan pelatihan pembuatan keripik talas dan pisang untuk mendorong usaha maju mandiri. Kemudian pada tahun selanjutnya mereka menggelar pelatihan paralegal, untuk membekali para pengurus DESBUMI dan anggota kelompok yang berasal dari unsur mantan buruh migran dan keluarganya, agar memiliki kemampuan advokasi. Di tahun 2018 ini mereka berencana untuk melakukan sosialisasi Perdes dan mencetak beberapa materi publikasi. Kepala Desa menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan buruh migran dengan mengetuai sendiri kepengurusan DESBUMI di Desa Darek.