Menyikapi Eksekusi Mati terhadap Siti Zaenab

Siaran Pers Migrant CARE

Menyikapi Eksekusi Mati terhadap Siti Zaenab; Migrant CARE Mengutuk Keras Pemerintah Arab Saudi yang Melakukan Eksekusi Mati terhadap Siti Zaenab

Hari ini, Selasa, 14 April 2015, merupakan Selasa Hitam bagi bangsa Indonesia dimana Siti Zaenab, PRT migran Indonesia di eksekusi mati di Madinah Saudi Arabia pada pukul 10.00 waktu Madinah. Eksekusi ini merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius karena hak hidup setiap orang harus dijamin, apalagi Siti Zaenab terpaksa melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya karena membela diri atas penganiayaan yang diterimanya memasuki tahun kedua masa kerjanya di rumah majikan. Cerita mengenai penyiksaan tersebut, disampaikan Siti Zaenab kepada keluarganya melalui surat.

Siti Zaenab berangkat ke Saudi Arabia pada 7 Maret 1998 melalui PT Banyu Ajisakti. Siti Zaenab bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga pada majikan Abdullah Muhsin AlAhmadi. Siti Zaenab di vonis hukuman mati oleh pengadilan Madinah pada 8 Januari 2001 atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nauroh Bt Abdullah. Siti Zaenab ditahan di penjara umum Madinah hampir 16 tahun, terhitung sejak 5 Oktober 1999 – 13 April 2015. Pada masa pemerintahan Gus Dur, Siti Zaenab berhasil ditunda eksekusi atas lobby Gus Dur dengan Raja Arab hingga ahli waris majikannya akil balig.

Eksekusi mati terhadap Siti Zaenab ini mestinya menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk menghentikan praktek hukuman mati di Indonesia. Karena praktek hukuman mati disini mengakibatkan pemerintah kehilangan legitimasi moral untuk mendesak Negara lain agar membebaskan warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Setidaknya saat ini masih ada 290 buruh migran yang terancam hukuman mati di Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, China dan Qatar. Dan 59 diantara mereka sudah vonis tetap hukuman mati.

Atas eksekusi terhadap Siti Zaenab, Migrant CARE menyatakan sikap:

Kepada Pemerintah Saudi Arabia:

  1. Memprotes keras pemerintah Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab yang sebenarnya merupakan korban penyiksaan majikan dan terpaksa membunuh majikannya karena membela diri. Dan Siti Zaenab telah telah ditahan di penjara Madinah selama 16 tahun yang sebenarnya juga merupakan bentuk penyiksaan karena menunggu hukuman mati dan bahkan lebih berat dari hukuman mati.
  2. Memprotes pemerintah Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati tanpa memberikan notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi. Hal ini menyalahi konvensi Viena dan tata krama diplomasi.

Kepada Pemerintah Indonesia:

  1. Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan protes kepada pemerintah Saudi Arabia
  2. Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan persona non grata terhadap duta besar Saudi Arabia untuk RI
  3. Mendesak pemerintah Indonesia menghentikan praktek hukuman mati di Indonesia sebagai langkah pertama untuk mendesak Negara lain agar tidak menerapkan hukuman mati bagi buruh migran
  4. Mendesak pemerintah Indonesia untuk memperbaiki diplomasi pembelaan warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri
  5. Mendesak pemerintah Indonesia untuk tetap melanjutkan moratorium penempatan buruh migran ke Saudi Arabia
  6. Mendesak pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada keluarga Siti Zaenab (2 anak) dan keluarga lain serta menjamin masa depan pendidikan kedua anaknya

Jakarta, 14 April 2015

Anis Hidayah
Direktur Eksekutif
081578722874/@anishidayah

Wahyu Susilo
Analis Kebijakan
08129307964/@wahyususilo

TERBARU