Menakertrans Minta Daerah Rancang Perda TKI

LINDUNGI TKI: Menakertrans M Hanif menyampaikan paparan mengenai nasib TKI didampingi Bupati Wonosobo Kholiq Arif. (suaramerdeka.com/ Edy Purnomo)

WONOSOBO, suaramerdeka.com – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, M Hanif Dhakiri menilai urgensi melindungi para pekerja sektor informal, tak sebatas membuat peraturan untuk memproteksi tenaga kerja di luar negeri saja. Upaya tak kalah penting, menurut Hanif adalah mendorong agar bisa mengakomodasi para pekerja, terutama buruh di sektor informal dalam sebuah wadah selayak para pekerja formal.

Hal tersebut, bisa dimulai dengan mewujudkan bursa kerja informal sebagai pola rekrutmen baru, khususnya untuk tenaga kerja yang hendak menjadi pembantu rumah tangga. Sebagaimana rekrutmen karyawan di sektor formal, para calon tenaga kerja informal pun, menurut Hanif layak dihargai, dan diakomodasi hak-haknya. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri tentang perlindungan tenaga kerja domestik, demi mengantisipasi kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja informal.

Hal itu dikatakan Hanif pada seminar Urgensi Peraturan Daerah Perlindungan Buruh Migran Indonesia Kabupaten Wonosobo, di Ballroom Kresna Hotel, Kamis (15/1) yang digelar Maju Perempuan Indonesia Untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU) dan Migran Care SARI Solo bersama asosiasi Buruh Migran Indonesia (BMI) Wonosobo.

Hanif menyebut kementeriannya berupaya mengurai benang kusut permasalahan TKI, seperti terjadinya percaloan dan pemerasan TKI. Menurut Hanif, permasalahan-permasalahan tersebut perlu segera dicarikan solusi agar ke depan buruh migrant tak hanya sekedar menjadi komoditas bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak Kemenaker, dikatakan Hanif terus mengumpulkan data-data terkait Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang perlu diawasi secara ketat, atau bahkan dicabut ijinnya bila ditemukan pelanggaran.

(Edy Purnomo/ CN33/ SM Network)

Sumber: Suara Merdeka

TERBARU