Jakarta – Ada 17 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Mereka tersebar di Malaysia, Arab Saudi, dan China. Para WNI ini melakukan kejahatan pembunuhan dan narkoba. Apa sikap pemerintah RI?
“Jadi merupakan satu kewajiban bagi negara untuk beri pendampingan hukum terhadap warga negaranya pada saat warga negarannya hadapi masalah hukum,” jelas Menlu Retno Marsudi di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurut Retno, pemerintah sudah berupaya maksimal melakukan pendampingan hukum.
“Jadi untuk masalah ini kewajiban kami laksanakan secara optimal,” tambahnya.
Lalu apakah pemerintah juga akan memanggil Dubes pulang bila eksekusi dilakukan negara-negara itu?
“Kami akan lihat, karena ini tidak bisa digeneralisir. Jadi setiap kasus akan kami lihat. tetapi yang ingin saya tekankan adalah kewajiban negara untuk beri pendampingan hukum. Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya,” tutup Retno yang masih merahasiakan jumlah WNI yang menunggu eksekusi di luar negeri.
Data 17 WNI menunggu eksekusi berdasarkan data Migrant Care. WNI itu tersebar di Malaysia 3, di Arab Saudi 5, dan di China 9.
One Response