Direktur Eksekutif Migrant Care Raih Penghargaan Yap Thiam Hien Award
Yudhistira Amran Saleh – detikNews
Jakarta – Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah meraih penghargaan Yap Thiam Hien Award 2014. Yap Thiam Hien merupakan penghargaan yang diberikan kepada mereka yang berjasa dalam penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penganugerahan bertempat di Galeri Nasional Indonesia, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015) malam. Hadir Menkum HAM Yasonna Laoly di acara tersebut.
Ketua Umum Yayasan Yap Thiam Hien, Todung Mulya Lubis, menyatakan Anis merupakan sosok yang kritis dan berani. Sepuluh tahun sudah Anis bersama rekan-rekannya mendirikan lembaga non profit Migran Care.
“Ketertarikannya di bidang penegakkan HAM, ketenagakerjaan, sudah ada sejak ia duduk di bangku kuliah. Melalui Migran Care Anis Hidayah terus aktif mengadvokasi HAM. Khususnya di bidang ketenagakerjaan. Anis Hidayah melalui Migran Care terus konsisten dengan komitmennya terhadap penegakkan HAM,” jelas Todung.
Anis mengaku tak menyangka akan menerima penghargaan Yap Thiam Hien Award ini. Dalam sambutannya, perempuan 38 tahun itu menyinggung eksekusi mati terhadap 6 terpidana narkoba yang dilakukan baru baru ini.
“Kita memang memiliki kedaulatan hukum yang tidak dapat diintervensi oleh negara lain. Namun pasca eksekusi mati terhadap 6 terpidana narkoba tanggal 18 Januari kemarin, pasti akan menjadi hambatan besar bagi pemerintah Indonesia untuk membela WNI yang akan dieksekusi mati di luar negeri,” tutur Anis.
Menurut Anis, buruh migran yang divonis mati di luar negeri ada yang karena membela diri dan mempertahankan kehormatan. Ada sekitar 360 buruh migran Indonesia di luar negeri yang terancam tuntutan hukuman mati. Sebanyak 17 di antaranya bahkan telah memiliki vonis tetap.
“Tiga orang di Malaysia, 9 di China dan 5 di Arab Saudi. Tidak sedikit dari mereka yang berbuat pidana untuk mempertahankan kehormatan dan harga diri mereka yang sering dilecehkan. Namun semua itu tak pernah menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman di pengadilan,” ujar Anis.