20 April 2024 12:15
Search
Close this search box.

Peraturan Desa Dulitukan No. 5/2016 tentang Desa Tenaga Kerja Indonesia

Perlindungan terhadap buruh migrant merupakan salah satu agenda besar dari pemerintah Indonesia. Migrant CARE bersama beberapa mitra di daerarh seperti SARi Solo, PPK Mataram, YKS Flores dan Tanoker Ledokombo menginisiasi sebuah upaya untuk membangun perlindungan terhadap buruh migran dimulai dari tingkat desa. Program ini diberi nama Desa Peduli Buruh Migran atau disingkat DESBUMI dan mendapat dukungan dari program MAMPU.

Melalui DESBUMI diharapkan desa (sebagai otoritas negara paling depan berhadapan dengan masyarakat) mampu berperan lebih aktif dalam melayani dan melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Inisiatif ini merupakan kerja bersama antara organisasi masyarakat sipil, komunitas keluarga buruh migran dan pemerintah desa.

Salah satu indikator adalah tersedianya kebijakan di tingkat desa yang memastikan tersedianya berbagai layanan. Berikut salah satu peraturan Desa Dulitukan, Kec. Ili Ape, Kab. Lembata, Nusa Tenggara Timur

05-peraturan-desa-dulitukan

TERBARU