 |
 |
|
|
 |
| PENGADUAN ONLINE |
 |
 |
| Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan |
|
 |
 |
 |
| SEKRETARIAT |
 |
 |
Jl. Pulo Asem IC No. 15
RT/TW 015/001
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220
Tel/Fax: 021-4752803
Email: migrantcare@nusa.or.id |
|
 |
 |
 |
|
 |
|
|
 |
 |
|
| Berita / Regulasi |
|
| Tenaga Kerja Indonesia Bisa Lewat Terminal Umum Soekarno-Hatta |
|
| Rabu, 20 Januari 2010 17:11:00 |
Klik: 705 |
 |
 |
|
|
|
|
Tenaga Kerja Indonesia Bisa Lewat Terminal Umum Soekarno-Hatta
Rabu, 20 Januari 2010 | 17:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akhir pekan ini, akan membuka uji coba pemulangan tenaga kerja Indonesia asal Hongkong dan Tawian melalui Terminal Kedatangan Umum Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Moga-moga akhir minggu ini, kami akan cek apakah siap untuk mandiri, ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (20/1). Sebelumnya pemulangan TKI harus melalui Terminal Kedatangan yang berada di Selapanjang, Cengkareng, Banten.
Kalau uji coba pada TKI dari Hongkong dan Taiwan berhasil, maka akan diterapkan selamanya. Termasuk untuk TKI asal negara lain. Kalau dirasa lebih memudahkan dan menghormati TKI negara kita, imbuhnya.
Tapi Muhaimin tak bisa menetapkan kapan seluruh TKI bebas memilih jalur pemulangannya, tanpa analisa yang lebih detil. Analisa tersebut akan dikaji setelah melihat dampak uji coba pemulangan TKI asal Hongkong dan Taiwan ini.
Muhaimin menyatakan, selama 10 tahun terakhir keamanan di bandar udara meningkat. Maka TKI sepantasnya tidak perlu khawatir terhadap tindak kriminal yang mungkin terjadi ketika mereka pulang.
Mengantisipasi gangguan kriminalitas selama pemulangan, Kementerian akan membuka hotline yang tersambung dengan aparat keamanan maupun pejabat Kementerian.
Analis kebijakan publik Migrant Care Wahyu Susilo menyatakan, perlu keputusan presiden jika Terminal Khusus pemulangan TKI di Selapanjang, Tangerang, akan dibubarkan.
Karena dulu membuat terminal TKI ini melalui keputusan presiden, maka untuk membatalkan harus menggunakan keputusan presiden juga, ujarnya ketika dihubungi Selasa (19/1). Tujuannya, agar legitimasinya lebih tinggi. Keputusan presiden tersebut diharapkan dapat dipatuhi semua pemangku kepentingan.
Wahyu menyatakan, antara pengelola terminal, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan pemberi peraturan yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kerap tak akur dalam pengelolaan. Maka keputusan presiden tersebut harus ada. Kalau tidak, bisa-bisa tidak jalan lagi, tegasnya.
Direktur Tenaga Kerja Luar Negeri Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Iskandar Maula, yang dihubungi terpisah menyatakan, arah pemulangan nantinya hanya untuk TKI yang tidak bermasalah. Bagi yang tidak bermasalah dipersilakan langsung pulang. Tapi yang bermasalah akan ada desk khusus untuk membantu mereka.
SUMBER: TEMPO INTERAKTIF
Dianing Sari
|
|
| Berita Regulasi Lainnya |
. Indonesia-Turki Tandatangani MoU Ketenagakerjaan . Perlindungan PRT Jadi Konvensi . Cirebon Butuh Perda TKI . MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas . Perlindungan TKI Butuh Deregulasi . Terminal Umum TKI Perlu Payung Hukum . Jatim Tak Kirim PRT ke Luar Negeri . Ratifikasi Konvensi Buruh Migran Masih Dua Tahun Lagi . Pemerintah Bebaskan Biaya Paspor TKI . Larangan Pengiriman TKI ke Malaysia Akan Dicabut
|
|
|
 |
 |
|
 |