 |
 |
|
|
 |
| PENGADUAN ONLINE |
 |
 |
| Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan |
|
 |
 |
 |
| SEKRETARIAT |
 |
 |
Jl. Pulo Asem IC No. 15
RT/TW 015/001
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220
Tel/Fax: 021-4752803
Email: migrantcare@nusa.or.id |
|
 |
 |
 |
|
 |
|
|
 |
 |
|
| Berita / Regulasi |
|
| Terminal Umum TKI Perlu Payung Hukum |
|
| Selasa, 19 Januari 2010 00:00:00 |
Klik: 495 |
 |
 |
|
|
|
|
Terminal Umum TKI Perlu Payung Hukum
Tuesday, 19 January 2010
JAKARTA(SI) – Pemberlakuan terminal umum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) diperlukan payung hukum sebagai dasar penggunaan. Analis kebijakan publik Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan,payung hukum tersebut bisa berupa keputusan presiden (keppres).
Wahyu mengatakan, payung hukum ini diperlukan agar semua pihak dapat mematuhi aturan penggunaan terminal umum TKI ini. Apalagi, ujar dia, antara dua instansi yang berwenang mengatur buruh migran, yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sering tidak akur. “Yang mengelola terminal BNP2TKI, tetapi peraturannya dari Kemenakertrans. Bisa-bisa tidak jalan kalau tidak ada keppres,” tegas Wahyu di Jakarta kemarin. Meski demikian, dia mengapresiasi apa yang dilakukan Kemenakertrans untuk membuka kembali terminal umum TKI.
Apalagi, ujar dia,TKI termasuk warga negara yang tidak perlu didiskriminasikan. Termasuk dengan memisahkan jalur kedatangan melalui terminal khusus. Sebagaimana diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sebelumnya memutuskan membuka kembali penggunaan terminal umum kedatangan TKI. Dengan pembukaan terminal umum ini, TKI yang datang dari luar negeri tidak lagi harus melalui terminal khusus TKI di Selapajang, Banten. Para TKI akan dibebaskan memilih jalur penumpang biasa atau melalui transit di Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) Khusus TKI di Terminal Selapajang, Banten.
Menurut Muhaimin, pembukaan terminalumuminidimaksudkanuntuk meminimalkan praktik pemerasan yang sering menimpa TKI. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenakertrans Iskandar Maula menyambut baik usulan penggunaan keppres sebagai dasar hukum pembukaan terminal umum TKI. Namun,menurut dia, penyusunan keppres memerlukan waktu panjang. Sementara penggunaan terminal umum sudah sangat mendesak. Karena itu, ujar dia,sementara menunggu komunikasi dengan Presiden untuk penyusunan keppres,Kemenakertrans memutuskan tetap menjalankan program ini dengan menggunakan dasar peraturan menteri (permen).
Iskandar menjanjikan, pada tahun ini semua TKI akan dilewatkan terminal umum. Meski demikian, menurut dia, tetap akan ada pendataan bagi TKI bermasalah. Pendataan tidak hanya dilakukan oleh Kemenakertrans saja, tapi juga oleh BNP2TKI dan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
sumber: SI
(neneng zubaidah) |
|
| Berita Regulasi Lainnya |
. Indonesia-Turki Tandatangani MoU Ketenagakerjaan . Perlindungan PRT Jadi Konvensi . Cirebon Butuh Perda TKI . MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas . Perlindungan TKI Butuh Deregulasi . Tenaga Kerja Indonesia Bisa Lewat Terminal Umum Soekarno-Hatta . Jatim Tak Kirim PRT ke Luar Negeri . Ratifikasi Konvensi Buruh Migran Masih Dua Tahun Lagi . Pemerintah Bebaskan Biaya Paspor TKI . Larangan Pengiriman TKI ke Malaysia Akan Dicabut
|
|
|
 |
 |
|
 |