Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Indonesian Association for Migrant Workers Sovereignity
 HOME
PENGADUAN ONLINE
Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan
Merebut Hak Politik Buruh Migran Indonesia
Link Buruh Migran dan Pemilu 2009


Stop Trafiking
Berjuang melawan perdagangan manusia

CARAM Asia
Caram Asia Kuala Lumpur

Migrant Forum in Asia
Migrant Forum in Asia

International Migration Day

INFID Jakarta
International NGO Forum on Indonesian Development

Global Call to Action Against Poverty
Make Poverty History

Human Rights Watch
Defending Human Rights Worldwide

SEKRETARIAT
Jl. Pulo Asem IC No. 15
RT/TW 015/001
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220

Tel/Fax: 021-4752803

Email: migrantcare@nusa.or.id

Ratifikasi Konvensi Buruh Migran Masih Dua Tahun Lagi
Selasa, 01 Desember 2009 18:58:00 Klik: 424 Kirim-kirim Print version
Ratifikasi Konvensi Buruh Migran Masih Dua Tahun Lagi

Selasa, 01 Desember 2009 | 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengisyaratkan ratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990 masih dua tahun lagi.

Kami optimis dalam satu-dua tahun lagi pasti ratifikasi, ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Aston Marina, Selasa (1/12).

Pemerintah masih terpaku untuk menyamakan presepsi antar departemen, meski sudah ditandatangi sejak era Presiden Megawati dan masuk dua kali Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Kami perlu menyiapkan diri, mematangkan, kerangka infrastruktur yang harus disediakan konvensi ini, beber Muhaimin.

Saya menyatakan pemerintah butuh persiapan dan waktu, tambahnya, Saya tidak menyatakan dalam 100 hari ini ada ratifikasi, tapi kami jelas mendukung.

Pemerintah berjanji akan bergegas meratifikasi konvensi, kalau negara-negara penempatan juga sudah melakukan hal yang sama. Tapi karena sama-sama belum, ya harus disiapkan dengan baik, ucap Muhaimin.

Penuturannya dari 14 negara penempatan, belum ada yang meratifikasi konvensi buruh migran 1990.

Dampak ratifikasi, kata Muhaimin, akan memberikan kebebasan berserikat, asuransi, menyediakan fasilitas pengacara, negara akan memberikan jaminan pada setiap buruh migran. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai leading sector ratifikasi ini mengaku sudah siap. Kami nanti lihat, apa depkeu sudah siap anggarannya, urainya.

DIANING SARI

Berita Regulasi Lainnya
. Indonesia-Turki Tandatangani MoU Ketenagakerjaan
. Perlindungan PRT Jadi Konvensi
. Cirebon Butuh Perda TKI
. MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas
. Perlindungan TKI Butuh Deregulasi
. Tenaga Kerja Indonesia Bisa Lewat Terminal Umum Soekarno-Hatta
. Terminal Umum TKI Perlu Payung Hukum
. Jatim Tak Kirim PRT ke Luar Negeri
. Pemerintah Bebaskan Biaya Paspor TKI
. Larangan Pengiriman TKI ke Malaysia Akan Dicabut











KONVENSI INTERNASIONAL
Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya



Indonesian Domestic Migrant Workers in Al Jazeera

REGULASI
Indonesia-Turki Tandatangani MoU Ketenagakerjaan
Perlindungan PRT Jadi Konvensi
Cirebon Butuh Perda TKI
MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas
Perlindungan TKI Butuh Deregulasi
TRAFIKING
Seriuskah Kita Perangi Perdagangan Manusia?
Dua Juta Warga RI Korban Human Trafficking
Deplu AS: 3 Juta WNI Jadi Korban Perbudakan
3 Juta TKI Korban Perdagangan Manusia
Millions of Local Workers Are Trafficking Victims: US Report
 POLLING
  
Ancaman Bagi TKI?
Deportasi
Hukuman Gantung
Masuk Penjara
Dimadu Majikan
Ditipu PJTKI
Meninggal


Hasil Polling
Polling Lain

Suara: 534