Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Indonesian Association for Migrant Workers Sovereignity
 HOME
PENGADUAN ONLINE
Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan
Merebut Hak Politik Buruh Migran Indonesia
Link Buruh Migran dan Pemilu 2009


Stop Trafiking
Berjuang melawan perdagangan manusia

CARAM Asia
Caram Asia Kuala Lumpur

Migrant Forum in Asia
Migrant Forum in Asia

International Migration Day

INFID Jakarta
International NGO Forum on Indonesian Development

Global Call to Action Against Poverty
Make Poverty History

Human Rights Watch
Defending Human Rights Worldwide

SEKRETARIAT
Jl. Pulo Asem IC No. 15
RT/TW 015/001
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220

Tel/Fax: 021-4752803

Email: migrantcare@nusa.or.id

KPPU Minta Pengelolan TKI Lebih Transparan
Jumat, 29 Januari 2010 00:00:00 Klik: 113 Kirim-kirim Print version
KPPU Minta Pengelolan TKI Lebih Transparan

KORAN JAKARTA
Jumat, 29 Januari 2010

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pengelolaan tenaga kerja Indonesia (TKI), khususnya bidang asuransi, jasa pemulangan, dan kesehatan lebih transparan dan mengacu pada UU No 5/1999 tentang Anti Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi mengungkapkan asuransi TKI yang dikelola satu konsorsium, seperti diatur Kepmennakertrans No 157/2003 tentang Asuransi TKI, dianggap wajar sebagai bentuk penyebaran risiko bersama.

Namun, katanya, Kepmen tersebut meniadakan persaingan. Akibatnya, tidak ada pilihan produk asuransi lain bagi konsumen (para TKI) melalui berbagai inovasi produk asuransi TKI.

“Untuk itu, dalam surat saran dan pertimbangannya, KPPU menyarankan agar mencabut dan mengganti Kepmennakertrans tersebut yang dapat dilakukan dengan beberapa cara,” katanya di Jakarta, Kamis (28/1).

Sedangkan mengenai angkutan pemulangan TKI dari luar negeri, KPPU melihat Koperasi Pelita yang ditunjuk sebagai pelaku usaha tunggal dalam pengadaan dan pengelolaan kendaraan pemulangan TKI, telah melakukan praktik monopoli dengan menetapkan jenis angkutan mobil, menunjuk empat perusahaan karoseri sebagai penyedia kendaraan, serta penetapan harga yang harus dibayar oleh pelaku usaha penyedia jasa angkutan TKI.

“Tindakan tersebut menjadi entry barrier, terutama bagi pelaku usaha penyedia jasa angkutan TKI lain,” ungkapnya.

Junaidi menambahkan KPPU telah selesai menangani perkara jasa pemeriksaan kesehatan calon TKI. Dalam jasa ini, terbukti adanya kesepakatan lisan di antara pelaku usaha dalam penetapan tarif pemeriksaan dan kuota pemeriksaan kesehatan calon TKI ke Timur Tengah.
dni/E-3
Berita Buruh Migran Lainnya
. Seakan Bukan Manusia
. SBY Didesak Pasang Badan untuk TKI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia
. Migrant Care: TKI Bisa Jadi Amunisi Melawan Malaysia
. 24 Tancapan Paku Teman Pulang TKW Asal Sri Lanka
. WNI dan Ancaman Hukuman Mati di Malaysia
. Soal TKI, KBRI Kuala Lumpur Dinilai Tertutup
. Presiden Minta 4 Menteri Kerja Keras
. SBY Didesak Minta Pengampunan 345 TKI yang Divonis Mati di Malaysia
. 2.041 TKI Tersangkut Kasus Pidana di Malaysia
. MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik











KONVENSI INTERNASIONAL
Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya



Indonesian Domestic Migrant Workers in Al Jazeera

REGULASI
Indonesia-Turki Tandatangani MoU Ketenagakerjaan
Perlindungan PRT Jadi Konvensi
Cirebon Butuh Perda TKI
MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas
Perlindungan TKI Butuh Deregulasi
TRAFIKING
Seriuskah Kita Perangi Perdagangan Manusia?
Dua Juta Warga RI Korban Human Trafficking
Deplu AS: 3 Juta WNI Jadi Korban Perbudakan
3 Juta TKI Korban Perdagangan Manusia
Millions of Local Workers Are Trafficking Victims: US Report
 POLLING
  
Ancaman Bagi TKI?
Deportasi
Hukuman Gantung
Masuk Penjara
Dimadu Majikan
Ditipu PJTKI
Meninggal


Hasil Polling
Polling Lain

Suara: 534