 |
 |
|
|
 |
| PENGADUAN ONLINE |
 |
 |
| Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan |
|
 |
 |
 |
| SEKRETARIAT |
 |
 |
Jl. Pulo Asem IC No. 15
RT/TW 015/001
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220
Tel/Fax: 021-4752803
Email: migrantcare@nusa.or.id |
|
 |
 |
 |
|
 |
|
|
 |
 |
|
| Berita / Analisis |
|
| Agenda Pembaruan Kebijakan Perburuhan |
|
| Rabu, 03 Februari 2010 10:59:57 |
Klik: 302 |
 |
 |
|
|
|
|
Agenda Pembaruan Kebijakan Perburuhan
http://www.jurnalnasional.com/show/newspaper?rubrik=Opini&berita=119751&pagecomment=1
Wahyu Susilo
Policy Analyst Migrant CARE dan Kepala Divisi Advokasi INFID
Segera setelah Cak Imin (panggilan akrab Drs Muhaimin Iskandar Msi) terpilih sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagai sahabat, penulis langsung mengirim SMS ucapan selamat dan harapan agar jabatan tersebut menjadi amanah untuk kesejahteraan kaum buruh Indonesia (termasuk di dalamnya buruh migran Indonesia). Harapan yang penulis sampaikan ke Menakertrans yang baru adalah agenda pembaruan kebijakan perburuhan Indonesia dan langkah-langkah konkret mengakhiri diskriminasi dan eksploitasi terhadap buruh migran Indonesia. Ini adalah kesempatan yang tidak boleh disia-siakan untuk memperjuangkan kepentingan kaum buruh Indonesia
Agenda pembaruan kebijakan perburuhan tersebut adalah mengembalikan kembali arah kebijakan perburuhan ke filosofi hukum perburuhan Indonesia, yaitu berpihak pada kaum buruh karena berada pada posisi yang lemah dihadapkan dengan pengusaha. Menurut pemikir awal hukum perburuhan Indonesia Prof Imam Soepomo, secara sosiologis hukum perburuhan harus melindungi kaum buruh karena kedudukan majikan lebih tinggi daripada buruh.
Realitas yang terjadi sekarang berlangsung berkebalikan, kebijakan-kebijakan yang mengatur masalah perburuhan mempunyai potensi untuk semakin memarginalisasi posisi kaum buruh dalam bernegosiasi dengan pengusaha. Walaupun Indonesia telah meratifikasi semua instrumen kunci perlindungan hak-hak buruh ILO (ILO Core Labour Standard) dan beberapa instrumen HAM PBB yang terkait dengan hak-hak buruh, kebijakan domestik mengenai perburuhan malah cenderung mengebiri pemenuhan hak-hak buruh dan niat untuk terus memarginalisasi kaum buruh melalui legislasi tak pernah surut.
Belum punah dari ingatan kita tentang rencana pemerintah (pada masa SBY-Kalla) untuk merevisi UU Nomor 13/2003 untuk mengakomodasi pasal-pasal tentang kerja kontrak dan outsourching. Rencana ini ditentang habis-habisan oleh kaum buruh sehingga rencana ini tertunda. Blunder ini hendaknya tidak dilanjutkan lagi. Selain itu, ada juga beberapa produk legislasi di bidang ekonomi yang menjadi ancaman bagi kesejahteraan kaum buruh, yaitu UU No 39/2009 mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
Tantangan yang juga terjadi di depan mata adalah dampak dari pelaksanaan China-ASEAN Free Trade Area yang mulai berlaku sejak 1 Januri 2010. Integrasi Indonesia dalam skema pasar global ini mengancam keberlangsungan hidup dari industri-industri nasional yang secara langsung berpotensi pada hilangnya lapangan kerja.
Legislasi pada sektor buruh migran juga menjadi agenda yang harus segera diselesaikan. Amandemen UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri harus dibarengi dengan ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Titik lemah yang diderita UU No 39/2004 adalah keterbatasannya menjadi instrumen perlindungan. UU ini lebih mengakomodasi tata niaga penempatan buruh migran. Kerancuan yang terkandung dalam UU ini juga mengenai tanggung jawab dan kewenangan institusi pelaksana, sehingga dalam implementasinya UU ini makin mengaburkan tanggung jawab negara dalam perlindungan buruh migran. Manifestasi paling konkret dari hal ini adalah perseteruan Menakertrans dan Kepala BNP2TKI yang hingga hari ini belum reda bahkan makin meruncing.
Langkah-langkah konkret yang penulis usulkan adalah pembaruan total managemen penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia. Tindakan pengambilan keuntungan (profit taking) dari proses penempatan buruh migran Indonesia dari semua pihak harus segera diakhiri karena hanya mengakibatkan eksploitasi bagi buruh migran Indonesia. Di sektor penempatan buruh migran, semua aktor baik instansi pemerintah maupun sektor swasta selama puluhan tahun menikmati keuntungan yang diperoleh dari kucuran keringat kaum buruh migran Indonesia. Sementara hingga saat ini belum ada timbal balik yang diberikan kepada buruh migran Indonesia. Yang tampak kasat mata terlihat adalah eksploitasi sistematik dalam proses pemulangan buruh migran Indonesia. Ada tindakan diskriminasi yang dialami oleh buruh migran Indonesia yang dipaksa harus melewati terminal khusus TKI dan harus pulang melalui moda transportasi yang ditunjuk. Tindakan diskriminasi ini telah berlangsung 10 tahun dan sudah saatnya diakhiri.
Membandingkan agenda pembaruan kebijakan perburuhan dan reformasi manajemen penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia dengan program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II yang menjadi tanggung jawab Menakertrans memang terlihat sangat senjang. Matriks program 100 hari yang menjadi tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang hanya berisi target-target kuantitatif seperti pemulangan TKI bermasalah dan revitalisasi BLK dan penguatan kelembagaan badan sertifikasi ketenagakerjaan tidak menjawab agenda krusial yang dihadapi kaum buruh Indonesia. Hanya ada satu agenda 100 hari Kemmenakertrans yang diharapkan bisa menjadi instrumen perlindungan buruh migran yaitu kajian ratifikasi konvensi perlindungan buruh migran malah berakhir antiklimaks. Karena diputuskan bahwa Indonesia belum merasa perlu meratifikasi Konvensi ini. Hanya ada satu kebijakan Menakertrans yang layak diapresiasi yaitu rencana penutupan terminal khusus TKI. Ironisnya, rencana penutupan terminal khusus TKI ini malah ditentang oleh Kepala BNP2TKI.
Pemulangan TKI bermasalah, revitalisasi BLK dan penguatan kelembagaan adalah tugas rutin kementerian dan tidak pantas untuk dijadikan program unggulan 100 hari. Seharusnya dalam 100 hari pertama, Kemmenakertrans mengedepankan agenda pembaruan kebijakan perburuhan yang selama ini melenceng. Agenda ini tentu bukan sesuatu yang baru bagi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selama 10 tahun sebelumnya menjadi salah satu pimpinan DPR-RI yang terlibat langsung dalam proses legislasi (termasuk di dalamnya legislasi perburuhan).
Dan 100 hari pertama pun sudah dilewati. Dengan mengacu pada kecaman, kritik dan apresiasi terhadap Kemmenakertrans, agenda pembaruan kebijakan perburuhan tetap relevan untuk diprioritaskan sebagai jawaban atas tantangan yang makin kompleks dihadapi kaum buruh dan buruh migran Indonesia
|
|
| Berita Analisis Lainnya |
. Perlindungan Internasional untuk PRT . TKI dan ketahanan ekonomi . Krisis Finansial Dunia Dan Masalah Perburuhan . Siti, Susmiyati, & Donald . Rewriting Malaysia Foreign Workers policies . RELA Raiding and Robbing during the Holy Month of Ramadan? . Kekerasan Tak Bersuara . No second-class citizens . Masalah Buruh Migran Indonesia Dalam Sidang Dewan HAM . 22 Indonesian Migrant Workers Facing with Dead Penalty Threat Abroad
|
|
|
 |
 |
|
 |