19 April 2024 06:35
Search
Close this search box.

Mengutuk Kebiadaban Majikan Suyanti dan Menuntut Sikap Tegas Pemerintah!

Mengutuk Kebiadaban Majikan Suyanti dan Menuntut Pemerintah Indonesia Segera Mengambil Sikap Tegas terhadap Pemerintah Malaysia

Kembali terungkapnya kasus penganiayaan secara keji terhadap Suyanti, PRT migran asal Sumatera Utara pada penghujung tahun 2016 menegaskan bahwa perlindungan terhadap buruh migran di Malaysia masih ilusi. Komitmen kedua negara, baik Indonesia maupun Malaysia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi PRT migran sebagaimana tertuang dalam MoU sebatas janji diatas kertas.

Hal ini juga kembali menegaskan bahwa ratifikasi terhadap Konvensi Internasional tentang perlindungan terhadap hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya kedalam UU no 6 tahun 2012 belum dijalankan sepenuhnya.

Disisi yang lain, ratifikasi terhadap konvensi ILO 189 tentang kerja layak terhadap PRT dan pengesahan RUU PRT merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditunda.

Menyikapi penganiayaan terhadap Suyanti, Migrant CARE mendesak:

Kepada Pemerintah Indonesia:

  1. Segera mengambil sikap tegas dan nyata dengan mengirimkan nota protes diplomatik kepada pemerintah Malaysia
  2. Mendesak proses hukum secara fair dan berkeadilan
  3. Menuntaskan revisi UU no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI
  4. Mengesahkan RUU tentang perlindungan PRT dan ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi PRT

Kepada Pemerintah Malaysia: 

  1. Segera memproses hukum majikan Suyanti dan memastikan penegakan hukum berjalan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku
  2. Memberikan jaminan kompensasi dan rehabilitasi atas penganiayaan yang dialami korban
  3. Meninjau kebijakan bilateral antara pemerintah Malaysia dan Indonesia tentang perlindungan buruh migran

Jakarta, 26 Desember 2016

Anis Hidayah (Direktur Eksekutif)
Kontak : 081578722874

Wahyu Susilo (Analis Kebijakan)
Kontak : 08129307964

Lampiran Kronologi Kasus
(berdasarkan informasi dari KBRI Kualalumpur):

  1. Pada tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 12 siang, KBRI memperoleh informasi mengenai penemuan seorang TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara. Setelah menerima laporan tersebut, KBRI segera merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif. KBRI juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Malaysia dan berdasarkan laporan tersebut majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).
  2. Dari hasil penelusuran KBRI, diketahui bahwa TKI korban penyiksaan bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran, Sumatera Utara. Saat dibawa ke Rumah Sakit Suyanti dalam keadaan luka sekujur tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan. Selama berada di Rumah Sakit, Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur terus memberikan pendampingan.
  3. Berdasarkan informasi dari Suyanti, dirinya masuk ke Malaysia pada tanggal 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang. Sesampainya di Port Klang, Suyanti dijemput oleh seorang agen atas nama Ruby. Pada tanggal 8 Desember 2016, ia diantarkan ke rumah majikan, seorang wanita Melayu. Seminggu setelah bekerja, majikan mulai melakukan penyiksaan fisik terhadap Suyanti. Puncaknya pada tanggal 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikan setelah diancam dengan pisau besar oleh majikan perempuannya.
  4. Pada tanggal 25 Desember 2016, Suyanti diijinkan untuk meninggalkan Rumah Sakit dan ditampung di penampungan KBRI. Untuk beberapa waktu ke depan Suyanti masih harus menjalani rawat jalan. Suyanti sudah berkesempatan berbicara dengan keluarganya di Medan melalui telepon.
  5. Pada tanggal 25 Desember 2016 diperoleh informasi bahwa pelaku telah dibebaskan dengan jaminan.
  6. KBRI telah mengirimkan nota kepada Kemlu Malaysia guna menyampaikan protes serta keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan sekaligus meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum Malaysia.

TERBARU