19 April 2024 20:47
Search
Close this search box.

Negara Harus Mendukung Prakarsa Perlindungan Buruh Migran Mulai Dari Kampung Halaman

Siaran Pers

Peresmian Enam Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) di Kab. Lembata, NTT Oleh Menaker RI Muh. Hanif Dhakiri

“Negara Harus Mendukung Prakarsa Perlindungan Buruh Migran Mulai Dari Kampung Halaman”

Akhir-akhir ini, kabar muram tentang situasi buruh migran perempuan yang berasal dari kawasan Nusa Tenggara Timur seperti hampir tak pernah berhenti. Mulai dari mereka yang terlantar di penampungan-penampungan tak kunjung diberangkatkan, terancam hukuman mati, kekerasan berbasis gender, tereksploitasi di tempat kerjanya, terjebak dalam sindikat perdagangan manusia hingga pulang hanya tinggal nama dan jasad jenazahnya. Seperti kasus Nirmala Bonat (2004), Wilfrida Soik (2010) dan Dolfina (2016) yang menjadi catatan kelam nasib PRT Migran asal NTT dari tahun ke tahun yang tak kunjung membaik.

Nusa Tenggara Timur memang menjadi salah satu daerah basis buruh migran Indonesia. Di kawasan Flores, sejak lama berlangsung migrasi swadaya terutama ke Sabah, Malaysia Timur. Sementara mobilitas dari pulau Timor mulai massif melalui mekanisme yang dikelola swasta (PPTKIS) dibawah payung hukum UU No 39/2004, merekrut perempuan-perempuan dari pulau ini bekerja sebagai PRT migran ke Singapura, Malaysia Semenanjung, Taiwan dan Hongkong.

Harus diakui, hingga saat ini belum ada upaya yang sistematik untuk meminimalkan kerentanan yang dihadapi buruh migran perempuan asal Nusa Tenggara Timur. Berbagai kalangan memang telah melakukan beberapa inisiatif untuk merespons situasi tersebut, seperti pihak gereja dan kalangan masyarakat sipil , namun kehadiran negara adalah hal yang paling signifikan.

Oleh karena itu, Migrant CARE bekerjasama dengan Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) dengan dukungan program MAMPU yang merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Australia sejak akhir 2013 mengambil prakarsa untuk melibatkan desa (sebagai representasi negara terdepan di akar rumput) untuk terlibat secara aktif dalam mengupayakan perlindungan dan pelayanan buruh migran Indonesia melalui skema Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI). Prakarsa ini merupakan langkah proaktif menyambut penguatan peran desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan amanat Nawacita tentang “menghadirkan negara” dan “membangun dari pinggiran”. Prakarsa ini terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan upaya perlindungan buruh migran.

Pada tahap pertama (2014 – 2016), prakarsa pendirian DESBUMI di Nusa Tenggara Timur diawali di Kabupaten Lembata khususnya di 6 desa yaitu: Desa Tagawiti, Desa Beutaran, Desa Dulitukan (Kec Ili Ape), Desa Lamatokan, Desa Lamawolo dan Desa Bao lali Duli (Kecamatan Iliape Timur). Desa-desa ini merupakan daerah basis buruh migran (baik melalui skema migrasi swadaya maupun migrasi kontraktual). Sementara di wilayah lain, DESBUMI juga telah dibangun di Lombok Tengah NTB (6 desa), Wonosobo Jawa Tengah (10 desa), Kebumen Jawa Tengah (2 desa), Cilacap Jawa Tengah (1 desa), Jember Jawa Timur (2 desa), dan Banyuwangi Jawa Timur (6 desa).

Pada tanggal 30 Agustus 2016, Menteri Ketenagakerjaan RI Muh. Hanif Dhakiri meresmikan DESBUMI di NTT sebagai bentuk dukungan resmi dari pemerintah Indonesia kepada prakarsa-prakarsa perlindungan buruh migran Indonesia di akar rumput dan diharapkan bisa mereplikasi skema DESBUMI ini di seluruh basis buruh migran Indonesia. Pada tahun sebelumnya, Menaker RI juga telah meresmikan DESBUMI di desa Sumbersalak Kec. Ledokombo Kab. Jember Jawa Timur pada tanggal 27 November 2015.

Keberadaan DESBUMI turut memberikan kontribusi bahwa negara harus hadir dalam melayani warganya yang bekerja sebagai buruh migran. DESBUMI juga diharapkan menjadi pagar pelindung bagi warga desa dari gerilya praktek percaloan dan sindikat perdagangan manusia yang selama ini menjadikan desa sebagai lapak untuk mencari korban. Secara konkrit, warga desa terutama komunitas/ kelompok mantan buruh migran dan anggota keluarganya lebih terorganisir, mendapatkan pengakuan dan akses atas livelihood, informasi migrasi aman dan partisipasi dalam pengambilan kebijakan menyangkut nasib mereka. Terobosan signifikan yang dirasakan dari pembentukan DESBUMI adalah desa memiliki data tentang mobilitas penduduknya yang bekerja ke luar negeri dalam skema PPIT (Pusat Pelayanan dan Informasi Terpadu) dan penganggaran dari pemerintah desa. Di Kabupaten Lembata bahkan terbit Perda No. 20 Tahun 2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Lembata yang memberi mandat kepada desa untuk menyediakan payung hukum Perdes dan pelembagaan layanan (dalam bentuk DESBUMI) bagi warganya yang menjadi buruh migran (Pasal 26).

Lembata, 30 Agustus, 2016

Kontak:
Migrant CARE:
Anis Hidayah (081578722874)/ @anishidayah
Wahyu Susilo (08129307964)/ @wahyususilo

Yayasan Kesehatan untuk Semua:
Mansetus Balawala (081233780480)
Cor Sakeng (082231763925)

TERBARU