29 March 2024 18:20

Mendorong Perluasan Inisiatif Perlindungan Buruh Migran Sejak dari Kampung Halaman

Pada saat sambutan peresmian Enam DESBUMI (Desa Peduli Buruh Migran) di Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur pada tanggal 30 Agustus 2016, Menteri Ketenagakerjaan Muh. Hanif Dhakiri menyampaikan penegasan bahwa DESBUMI sebagai inisiatif perlindungan buruh migran di tingkat desa harus diperluas atau direplikasi minimal di 50 kabupaten basis buruh migran Indonesia. Keberadaan DESBUMI dimaksudkan untuk mengurangi resiko kerentanan buruh migran perempuan yang bekerja di luar negeri. Sebelumnya, pada pertemuan resmi Migrant CARE dengan Menaker pada 8 Agustus 2016 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Menaker juga menegaskan pentingnya replikasi DESBUMI per tahun 100 desa dengan anggaran pemerintah. Pernyataan ini senada dengan usulan yang berkembang didalam revisi UU no 39/2004 tentang perlindungan buruh migran yang mengakomodir pembentukan DESBUMI di desa-desa basis buruh migran. Usulan ini dimasukkan dalam draft pasal RUU PPILN, setelah Komisi IX DPR RI mengundang Migrant CARE dan aparat desa Sumbersalak Jember yang telah mengembangkan DESBUMI pada RDPU tanggal 17 Februari 2016 di Ruang Rapat Komisi IX, DPR-RI. Dalam RDPU tersebut, Kades Sumbersalak menyampaikan pentingnya keberadaan DESBUMI bagi buruh migran, salah satunya layanan informasi migrasi aman dan pendataan mobilitas warga yang ke luar negeri.

Hingga saat ini setidaknya telah terbangun 36 DESBUMI di empat propinsi basis buruh migran yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Bahkan di Kabupaten Lembata NTT, DESBUMI menjadi instrumen wajib yang harus dibangun oleh desa melalui ketentuan pasal 26 Peraturan Daerah Lembata No 20/2015 tentang perlindungan buruh migran. Keterdesakan ini juga dilatarbelakangi oleh kondisi buruh migran yang belum kunjung aman dari praktek-praktek eksploitasi, diskriminasi hingga perbudakan serta rentan masuk perangkap perdagangan manusia.

Situasi diatas mendorong Migrant CARE untuk melakukan kerjasama dengan pemerintah desa untuk mereplikasi DESBUMI di wilayah lain. Kerjasama fase pertama ini akan dilakukan dengan dengan tiga pemerintah desa di Kabupaten Jember (Desa Wonoasri, Desa Sabrang dan Desa DukuhDempok), satu desa di Kabupaten Indramayu (desa Junti Nyuat) serta satu desa di Kabupaten Karawang (desa Tegal Sawah).

Disisi yang lain, kebutuhan terhadap kajian yang serius mengenai migrasi tenaga kerja tidak bisa diabaikan. Kajian ini akan menghasilkan publikasi baik dalam bentuk jurnal, buku maupun policy brief yang akan memberikan kontribusi pada pengambilan kebijakan. Hal ini diharapkan dapat mengikis tradisi kurang baik pengambilan kebijakan di Indonesia terkait migrasi baik dalam level UU, Perda, Perpres, Kepmen maupun atauran-aturan lainnya yang selama ini tanda dilandasi oleh kajian akademik yang serius. Untuk itulah, Migrant CARE juga melakukan kerjasama dengan beberapa Universitas (Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Parahyangan dan Universitas Trunojoyo). Tujuan kerjasama ini adalah untuk menyusun roadmap kajian migrasi, membangun Inisiatif kajian kolaboratif, menyelenggarakan International conference, mempublikasikan Jurnal buruh migran serta membangun pusat rujukan bagi pengambil kebijakan.

Jakarta, 9 September 2016

Anis Hidayah
Direktur Eksekutif
081578722874
@anishidayah

Wahyu Susilo
Analis Kebijakan
08129307964
@wahyususilo

TERBARU