28 March 2024 16:44

Manifesto Tegalboto: Kedaulatan Bangsa Untuk Kedaulatan Buruh Migran

Negara yang berdaulat adalah Negara yang menghormati dan dihormati martabat dan kemanusiannya oleh bangsa sendiri maupun bangsa lain. Tidak ada satu bangsapun yang berhak merendahkan dan melecehkan martabat kemanusiaan yang diakui dan dilindungi dalam norma hukum nasional maupun internasional. Hak untuk hidup, hak untuk bekerja secara layak, baik di dalam maupun di luar negeri adalah bagian dari hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Ironisnya, hingga saat ini buruh migran Indonesia, terutama buruh migran perempuan, menjadi liyan (dipinggirkan) dalam kesatuan tubuh bangsa ini. Seolah mereka tidak benar-benar memiliki kedaulatan sebagai manusia, warga negara, perempuan, dan sebagai pekerja. Kebijakan mengenai buruh migran Indonesia yang diproduksi pemerintah Indonesia selama ini tak pernah berpihak kepada mereka yang selalu dipandang sebelah mata baik oleh masyarakat maupun pengambil kebijakan.

Pemerintah Indonesia memang telah meratifikasi International Convention on The Protection of All The Rights of Migrant Workers and Their Families pada 12 April 2012, namun hingga saat ini langkah tersebut tak lebih dari pencitraan semata. Tak ada kebijakan yang dibangun yang harmonis dengan prinsip-prinsip fundamental yang terkandung dalam konvensi tersebut. Konstitusipun hanya menjadi landasan idiil yang tak pernah serius diimplementasikan dalam bentuk yang lebih nyata.

Situasi ini menjadi latar belakang Jambore Nasional Buruh Migran Indonesia 2015 yang tidak semata menjadi tempat berkumpulnya buruh migran dan komunitasnya, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, peneliti, organisasi perempuan serta media. Dialog-dialog kebijakan para pemangku kepentingan di kegiatan Jambore Nasional Buruh Migran Indonesia 2015 dimaksudkan untuk merumuskan ROADMAP (Peta Jalan) Perlindungan Buruh Migran yang berbasis pada penegakan hak asasi manusia dan keadilan gender.

ROADMAP perlindungan buruh migran itu dimulai dengan mereformasi kebijakan – kebijakan diskriminatif, bias gender dan tidak melindungi buruh migran (UU No 39 tahun 2004 dan peraturan turunannya) dengan menuntut kehadiran maksimal pemerintah dan menghilangkan peran eksploitatif sektor swasta yang selalu mencari keuntungan dalam skema migrasi saat ini. Kehadiran negara ini bisa dimulai dari ujung tombak pemerintahan yaitu Desa.

Indonesia telah mengadopsi Sustainable Development Goals (SDGs) yang mengakui kontribusi buruh migran dalam gerak ekonomi dunia. Dalam beberapa tujuan dan target di SDGs, juga diupayakan buruh migran harus bekerja dalam situasi kerja layak, tidak didiskriminasi, bebas dari perbudakan dan dilindungi hak asasinya. Visi Misi NAWACITA Pemerintahan Jokowi-JK untuk menghadirkan Negara dalam perlindungan buruh migran juga telah dielaborasi dalam RPJMN 2015-2019. Komitmen global dan nasional tersebut seharusnya tidak hanya menjadi dokumen diatas kertas, tetapi harus juga menjadi panduan kebijakan.

Kebijakan mengenai buruh migran juga harus berbasis dengan realitas kerentanan yang dialami buruh migran seperti kekerasan berbasis gender, praktik migrasi berbiaya tinggi yang berpotensi terjadinya pidana perdagangan manusia, kasus-kasus hukuman mati dan situasi kerja yang tidak layak. Buruh migran juga harus didengar, dilibatkan secara aktif dalam setiap perumusan kebijakan mengenai buruh migran. Kekerasan terhadap buruh migran perempuan harus dicegah, tidak hanya direspon. Pencegahan tersebut dilakukan dengan membangun system pendidikan pra migrasi yang berbasis gender dan HAM serta membangun Early Warning System dengan memaksimalkan teknologi sebagai pemecah kesunyian dari jalan buntu.

Selama tiga hari sesi plenary dan thematik beragam masalah dan usulan mengenai perombakan paradigma kebijakan mengenai buruh migran mengemuka. Dalam soal buruh migran, pemerintah lebih tertarik pada angka-angka remitansi tapi seringkali melupakan siapa dan derita apa yang dialami oleh mereka yang mengalirkan remitansi. Tuntutan kehadiran Negara harus diwujudkan dalam langkah-langkah konkret, bukan dengan janji-janji kosong. Upaya memanusiakan buruh migran tidak cukup hanya dengan perlindungan, tetapi juga harus dengan perwujudan keadilan ekonomi dan politik serta kesetaraan gender. Kehadiran Negara semestinya juga akan menghapuskan peran sektor swasta dalam penempatan buruh migran yang selama ini hanya concern pada pengambilan keuntungan.

Jambore nasional buruh migran ini ini terselenggara di Universitas Jember, oleh karena itu keterlibatan perguruan tinggi/akademisi mutlak untuk berkontribusi dalam upaya perubahan menyeluruh tata kelola perlindungan buruh migran melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Kontribusi ini salah satunya dapat diwujudkan melalui pengajaran materi tentang migrasi tenaga kerja di kurikulum disiplin ilmu-ilmu terkait, pembangunan pusat studi migrasi (Migration Research Center) dan program-program pelayanan dan pengabdian masyarakat di daerah basis buruh migran.

Jember, 25 November 2015

TERBARU