29 March 2024 02:20

Siaran Pers Migrant Care Menyikapi Perkembangan Penanganan Kasus Sehatul Alfiah

Siaran Pers Migrant Care Menyikapi Perkembangan Penanganan Kasus Sehatul Alfiah

Migrant CARE Mendesak Pemerintah Indonesia Mengusut Tuntas Dugaan Kekerasan Majikan terhadap Sehatul Alfiah

Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih simpang siur dalam merespon dan memberikan informasi mengenai perkembangan kasus Sehatul Alfiah, PRT migran mengalami koma selama 4 bulan di Taiwan yang diduga kuat akibat penyiksaan dari majikannya, Huang Deng. Kemenlu melalui berbagai media (25/01/2014) menampik bahwa Sehatul Alfiah mengalami koma di Taiwan, menurut Kemenlu Sehatul Alfiah baik-baik saja dan dalam kondisi sehat di rumahnya di Jakarta. Padahal Sehatul Alfiah berasal dari Banyuwangi Jawa Timur, bukan Jakarta.

Sementara menurut keterangan BNP2TKI (24/01/2014) kondisi Sehatul Alfiah di Taiwan mulai stabil dan telah dipindahkan ke rumah sakit yang lebih baik dari rumah sakit sebelumnya dimana dia di rawat. Namun Migrant CARE menerima informasi berbeda dari keluarga korban yang ada di Taiwan dan ATKI Taiwan ahwa Sehatul Alfiah justeru kini dipindahkan ke panti jompo karena majikannya tidak mau lagi membayar biaya rumah sakit.

Sehatul Alfiah adalah PRT migran asal Dusun Rumping RT/RW 001/004 Desa Plampangrejo Kec. Cluring Kab. Banyuwangi Jawa Timur yang berangkat ke Taiwan pada tanggal 15 Mei 2012 melalui PT Sinergi Bina Karya. Korban bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerjanya yaitu sebagai PRT, namun dalam kenyatannya dia dipekerjakan sebagai Care Giver atau mengurus orang jompo dan mengurus 300 ekor sapi (memerah susu sapi dan membersihkan kandangnya).

Pihak keluarga menerima informasi pertama kali dari pihak PT yang memberangkatkan pada 21/09/2013 yang mengakabarkan bahwa korban koma di RS Chimney Iyen Taiwan.

Untuk diketahui bahwa PT Sinergi Bina Karya adalah salah satu PT yang SIUPnya di cabut oleh kemenaketrans RI pada 2013 karena dugaan keterlibatan perdagangan orang, namun PT tersebut banding dan menang. Dan belum ada informasi apakah pemrintah Indonesia menempuh kasasi atau tidak terhadap putusan banding ini.

Pihak keluarga korban yang ada di Banyuwangi telah mengadukan kasus ini ke Migrant CARE pada 21/09/2013 dan Migrant CARE telah menindaklajuti pengaduan tersebut dengan melaporkan kasus ini ke BNP2TKI dan Direktorat Perlindungan WNI&BHI Kemenlu. Migrant CARE telah mendatangi rumah korban di Banyuwangi pada 25/12/2013. Migrant CARE sudah empat kali mendatangi BNP2TKI dan tiga kali mendatangi Kemenlu sejak 30/09/2013. Dari Kemenlu, Migrant CARE belum mendaptkan informasi apapun mengenai perkembangan kasusnya.

Migrant CARE menyesalkan dan mengecam upaya BNP2TKI yang memilih cara damai dan menghindari jalur hukum untuk menuntaskan kasus ini. BNP2TKI diam-diam melakukan mediasi antara keluarga korban dengan PPTKIS yang menghasilkan kesepakatan tidak boleh ada masyarakat sipil yang terlibat dalam penanganan kasus ini, padahal Migrant CARE adalah pihak yang pertama kali melaporkan kasus ini kepada BNP2TKI.

Selain itu, perwakilan BNP2TKI yang ada di KDEI Taiwan juga menempuh jalur mediasi dengan majikan korban dengan hanya menuntut majikan membayar biaya rumah sakit korban dan tanpa ada upaya mengusut kasus ini melalui jalur hukum di negara setempat. Padahal kakak korban yang ada di Taiwan bersama ATKI telah melaporkan kasus ini ke kepolisian, namun penyidikan banyak mengalami hambatan karena di duga majikan korban memiliki pengaruh dan memiliki kedekatan dengan otoritas Taiwan.

Menyikapi perkembangan kasus Sehatul Alfiah yang simpang siur ini, Migrant CARE mendesak pemerintah Indonesia untuk:

1. Mengusut tuntas dugaan penyiksaan majikan Sehatul Alfiah yang mengakibatkan korban koma melalui jalur hukum di negara setempat

2. Mengusut tuntas PT Sinergi Bina Karya yang telah menempatkan korban hingga tereksploitasi akibat beban ganda pekerjaan (Care Giver dan mengurus sapi) yang menyalahi kontrak kerjanya sebagai PRT

3. Kepala BNP2TKI harus segera melakukan investigasi dan mencopot pejabatnya yang menempuh jalur damai dalam merespon pengaduan kasus Sehatul Alfiah dengan nomor pengaduan ADU/201310/003285, padahal sejak awal kasus ini diadukan dengan dugaan kuat adanya penyiksaan majikan dan eksploitasi di tempat kerja kepada korban.

4. Mendesak Kemenlu yang dalam hal ini Direktorat Perlindunagn WNI dan BHI mempertanggungjawabkan informasi yang disebarluaskan bahwa Sehatul Alfiah baik-baik saja dan berada di rumahnya di Jakarta dan telah dikunjungi oleh Kemenlu.

5. Memenuhi hak-hak korban baik sebagai warga negara, buruh migran dan perempuan yaitu gaji selama bekerja, asuransi, pemulihan baik medis maupun psikologis

6. Mendesak kepada pemerintah Indonesia dan DPR RI untuk menuntaskan revisi UU TKI dengan mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan yang ada dalam Konvensi PBB 1990 tentang perlindungan terhadap hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya, Konvensi CEDAW, Konvensi ILO 189 tentang PRT dan 8 konvensi pokok ILO.

Jakarta, 27 Januari 2014

Anis Hidayah
Direktur Eksekutif 081578722874/@anishidayah

Wahyu Susilo
Analis Kebijakan
08129307964/@wahyususilo

TERBARU